JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Setelah menjalani pemeriksaan, Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono
(AP) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Dia akan langsung dilakukan penahanan oleh KPK, Jumat (7/7). Andhi Pramono sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK usai menjalani
pemeriksaan selama enam jam lebih sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK
pada pukul 10.03 WIB.
Artinya, sebentar lagi KPK akan mengumumkan
secara resmi status Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan
gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dilakukan
upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.Konferensi pers ini dipimpin langsung Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,
didamping Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
KPK Asep Guntur Rahayu, dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan
KPK Ali Fikri.
Andhi Pramono diduga menerima uang gratifikasi
mencapai puluhan miliar rupiah. Data sementara, dia menerima uang
senilai Rp 30 miliar.
Dalam perkembangannya, berdasarkan data
Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) yang ditindaklanjuti KPK, nilai transaksi mencurigakan
Andi Pramono mencapai Rp60.166.172.800 (Rp60,1 miliar).Tak hanya itu, Andhi juga kembali ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (12/6).
KPK
sudah menggeledah rumah Andhi di komplek perumahan mewah Grand Summit
di Jalan Everest di wilayah Sekupang, Batam, Selasa (6/6), dan diamankan
bukti elektronik. Selain itu, KPK juga mengamankan tiga unit mobil mewah yang
disembunyikan di sebuah ruko di Batam, yaitu Hummer, Toyota Roadster,
dan mini Morris.
Selain itu, pada Senin (12/6), KPK juga
menggeledah sebuah rumah di perumahan di daerah Kelapa Gading, Jakarta
Utara. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen terkait
dengan aset-aset yang disembunyikan Andhi
0 comments:
Post a Comment