JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Berbagai dokumen jual beli lahan, dan alat elektronik diamankan tim
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor PT
Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Surabaya, dan beberapa tempat lainnya
di Jawa Timur. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan,
pihaknya telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat di
wilayah Jawa Timur pada Jumat (14/7).
Tempat-tempat yang
digeledah, yakni kantor PTPN XI di Surabaya, perusahaan Gula Assembagoes
di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak
terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang."Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai
dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut
paut dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (17/7).
Dari
barang bukti yang diamankan itu, kata Ali, selanjutnya akan dilakukan
analisis dan penyitaan, untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan
korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan Hak Guna Usaha
(HGU) untuk perkebunan tebu.
Pada Jumat (14/7), KPK resmi umumkan
sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di PTPN XI. Namun demikian,
KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan
sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian perbuatannya. Hal tersebut akan diumumkan ketika proses penyidikan cukup, dan dilakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.
Namun demikian, berdasarkan KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi
di PTPN XI, yakni mantan Dirut PTPN XI M. Cholidi, dan Komisaris PT
Kejayan Mas, Muchsin Karli.
0 comments:
Post a Comment