Jakarta (KONTAK BANTEN) – Kejaksaan Agung rencananya hari Senin pekan depan akan memeriksa advokat senior Maqdir Ismail selaku pengacara Irwan Hermawan yang menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan Korupsi dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Pemeriksaan terhadap Maqdir terkait pernyataannya mengenai adanya pihak swasta yang telah mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada Irwan melalui kantornya.
“Jadi pemanggilan terhadap Maqdir untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya itu sebagaimana informasi dari berapa media,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (07/07/2023).
Dia menyebutkan untuk memeriksa Maqdir sudah dilayangkan surat panggilan secara resmi oleh tim penyidik kepada yang bersangkutan untuk hadir di Gedung JAM Pidsus pada hari Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.
Adapun Maqdir, ujarnya, akan dipanggil sebagai saksi kasus
dugaan Korupsi dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan
pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun
2020-2022
Dikatakannya Tim jaksa penyidik akan juga meminta Maqdir membawa uangnya. “Dalam rangka membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” tuturnya.
Maqdir sebelumnya usai sidang kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (04/07/2023) mengakui kepada wartawan kalau pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta di kantornya tadi pagi.
Pengembalian uang dilakukan setelah Menpora Dito Ariotedjo sehari sebelumnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk klarifikas soal dugaan terima aliran dana sebesar Rp27 miliar dari kasus BTS-BAKTI.
0 comments:
Post a Comment