< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kurangi Macet, DPRD Minta ASN DKI Diwajibkan Pake Angkutan Umum

Kamis, 13 Juli 2023 | Kamis, Juli 13, 2023 WIB | Last Updated 2023-07-13T09:33:36Z

 

JAKARTA (KONTAK BANTEN)  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi sebagai solusi kemacetan di Ibu Kota ketimbang menerapkan pengaturan jam kerja.  

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, pengaturan jam kerja untuk lingkungan ASN kurang berdampak mengatasi persoalan kemacetan.

"Kalau saya cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan transportasi umum," kata Gembong seperti dikutip Antara, Kamis (13/7).

Menurutnya, mewajibkan ASN menggunakan kendaraan umum  agar kebiasaan tersebut ditiru masyarakat. Jika seluruh ASN di DKI secara konsisten menggunakan kendaraan umum maka masyarakat dengan sendirinya akan meninggal kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.

"Namun demikian, fasilitas di setiap transposisi umum harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," jelas dia.

Pemprov DKI Jakarta memastikan uji coba untuk pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan.

"Jadi, tahap awal pengaturan jam masuk kerja untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil evaluasi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Ia menjelaskan sebelum eksekusi pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan BKD, untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Syafrin.

Menurut Syafrin Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar sehingga uji coba pengaturan jam kerja di lingkungan Pemprov DKI dapat terlihat dampak efektif tidaknya.

"Untuk PNS-nya sekitar tujuh puluhan ribu, lalu non PNS, kita itu sekitar seratus dua puluh ribu. Artinya cukup besar," ujar Syafrin.

Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update