JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mengungkap ada
dana dari PT Solitech Media Sinergy yang mengalir ke sejumlah pihak.Hal itu diungkap kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, saat
membacakan eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Irwan memperkaya diri dengan uang proyek BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 119 miliar.Apalagi, belakangan Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dalam
pecahan dolar AS dari pihak swasta. Melalui kuasa hukumnya, Irwan
menyanggah hal tersebut dan menyebut uang telah dialirkan ke sejumlah
pihak.
Aliran pertama, uang sejumlah Rp 2,4 miliar diberikan ke
Elvano Hatorongan. Kedua, uang sejumlah 200.000 dolar Singpura diberikan
kepada Anang Achmad Latif. Ketiga uang sejumlah Rp 300 juta diberikan
kepada Feriandi Mirza.
Keempat, uang tunai sebesar Rp 500 juta
yang dilakukan dalam 20 kali pengiriman mulai Maret 2021 sampai Oktober
2022 diberikan kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Johnny G Plate, yang bila ditotal mencapai Rp 10 miliar. Kelima, aliran dana dari Irwan juga mengalir ke Johnny sebesar Rp 4
miliar. Keenam, dana juga dialirkan perjalanan dinas Johnny ke Paris
sebesar Rp 453.600.000, perjalanan ke London, Inggris, Rp 167.600.000,
dan perjalanan ke Amerika Serikat Rp 404.608.000.
Selain enam
penerima aliran dana di atas, Maqdir juga menyebut sejumlah dana
mengalir ke pihak-pihak tertentu (X, Y, dan Z vide BAP terdakwa pada 15
Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan
proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Soal siapa X, Y, dan Z, Maqdir mengaku tak mengetahui secara pasti siapa mereka.
"Terus terang saya hanya bisa mengatakan seperti itu," ujar Maqdir.
Meski
begitu, Maqdir menyebut bisa saja sosok X, Y dan Z memiliki hubungan
dengan uang Rp27 miliar yang telah diterima dari pihak swasta. "Mestinya ada korelasinya, cuma yang mana saya kira itu tugasnya
penyidik atau penyelidik di Kejaksaan Agung untuk memeriksanya," jelas
Maqdir
0 comments:
Post a Comment