KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN) MFH (15), pelajar SMP asal Kasemen, Kota Serang, ditangkap petugas Reskrim Polsek Kasemen, Minggu 16 Juli 2023.
MFH ditangkap polisi setelah mencuri motor dan menyimpannya di warung bakso.
Informasi yang diperoleh, kasus pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 14 Juli 2023.
Ketika itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban JM (53) di Kampung Sukadana, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Saat berada di dalam, korban mengambil motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi A 3715 TK.
Motor yang masih menempel kuncinya tersebut berhasil dibawa keluar oleh pelaku dan tanpa diketahui oleh korban.
Setelah berada di luar, pelaku membawa motor curian tersebut warung bakso di Kampung Kasunyatan, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Pelaku menemui pemilik warung bakso dan menitipkan motor curian tersebut.
Tak lama setelah menitipkan motor, pelaku pulang ke rumahnya.
Di lokasi terpisah, korban yang kehilangan motor tersebut melapor ke Polsek Kasemen.
Polisi yang menerima laporan itu, langsung melakukan proses penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku.
Pelaku oleh petugas kepolisian ditangkap pada Minggu, 16 Juli 2023 lalu.
Pelaku diamankan berikut barang bukti motor curian. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kasemen.
Kapolsek Kasemen, AKP Nurhaedin, membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus pencurian tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
“Pelakunya sudah diamankan. Pelaku pencurian tersebut masih anak di bawah umur,” ujar Nurhaedin, Rabu, 26 Juli 2023.
Nurhaedin mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman pidananya paling lama tujuh tahun penjara,” tutur Nurhaedin didampingi Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri. (*)
0 comments:
Post a Comment