KOTA TANGERANG, (KONTAK BANTEN) – Anggota Majelis Pemusyawaratan
Rakyat (MPR) RI Moh. Rano Alfath asal daerah pemilihan Banten III
kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan.
Acara yang dihadiri kurang lebih 150 peserta itu bertempat di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten.“Empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945
sebagai konstitusi, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan kebhinekaan,
dan NKRI sebagai wujud persatuan dan kesatuan, memegang peranan penting
dalam mengokohkan fondasi bangsa kita.” tutur Rano pada paparannya
kepada masyarakat, Kamis (06/07/2023).
Rano menjelaskan dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai empat
pilar ini, generasi muda akan memiliki pemahaman yang kuat tentang jati
diri bangsa, kebhinekaan, dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Dalam kesempatan ini, legislator yang menduduki komisi hukum itu
juga mengingatkan bahwa sebentar lagi Indonesia akan memasuki tahun
politik, yakni tahun dimana Pemilu serentak akan dilaksanakan.
Untuk itu, dirinya menghimbau agar masyarakat tetap memantau
dinamika politik dengan pikiran terbuka dan mengamalkan nilai-nilai yang
terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan.
“Mengutip kata-kata ketua umum kami Gus Muhaimin, politik riang
gembira. Jadi masyarakat juga harus menyambut tahun politik ini dengan
riang gembira,” kata Rano
Menurut Politisi PKB itu bahwa tahun politik dan pemilu adalah momen penting dalam proses demokrasi.
“Dengan riang gembira, anak muda dan masyarakat dapat melihatnya
sebagai kesempatan untuk melibatkan diri secara aktif dalam proses
politik, memberikan suara mereka, dan mempengaruhi arah perubahan di
negara ini. Hal ini merupakan wujud dari demokrasi yang sehat dan kuat,”
tutupnya.
Sebagai informasi, sesuai amanat Undang—Undang Nomor 17 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ditugasi untuk memasyarakatkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI Tahun 1945), Ketetapan MPR RI, Negara Kesatuan Republik
indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang kemudian disebut dengan Empat
Pilar MPR RI.
0 comments:
Post a Comment