Garis kemiskinan per kapita makanan di provinsi Banten sebesar Rp.433,37 ribu per kapita per bulan pada 2022. Angka ini naik Rp.21.186 dibandingkan data semester sebelumnya yang tercatat Rp.412,18 ribu per kapita per bulan.
Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari dua kompartemen. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non-makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
Seperti tertuang dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan antar semester garis kemiskinan tertinggi dalam tujuh tahun di provinsi ini adalah 7,02 persen dan terendah sebesar 0,53 persen, dengan tren garis kemiskinan turun. Pertumbuhan garis kemiskinan tahun ini masih mencatatkan angka lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan pulau, dari total sembilan provinsi di Jawa Bali dan Nusa Tenggara, garis kemiskinan provinsi ini menempati peringkat kedua. Tahun ini, pertumbuhan di provinsi ini tercatat lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional.
Berikut ini adalah daftar garis kemiskinan di Jawa Bali dan Nusa Tenggara:
- 1. DKI Jakarta : Rp.534,82 ribu
- 2. Banten : Rp.433,37 ribu
- 3. DI Yogyakarta : Rp.398,36 ribu
- 4. Nusa Tenggara Timur : Rp.380,57 ribu
- 5. Jawa Timur : Rp.368,77 ribu
- 6. Nusa Tenggara Barat : Rp.367,54 ribu
- 7. Bali : Rp.357,64 ribu
- 8. Jawa Barat : Rp.355,17 ribu
- 9. Jawa Tengah : Rp.349,52 ribu
0 comments:
Post a Comment