MERAK ( KONTAK BANTEN)Kenaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Kenaikan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni ini juga serentak berlaku di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia.Sebanyak 29 lintasan penyeberangan yang mengalami kenaikan tarif baru ini yakni, Merak – Bakauheni, Ketapang – Lembar, Jangkar – Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Lembar, Surabaya – Lembar, Kendal – Kumai, Sape – Waikelo, Sape – Labuan Bajo, Sape – Waingapu, Tanjung Api Api – Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam – Mengkapan, Batam – Sei Selari, Karimun – Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan – Tanjung Pinang, Dumai – Malaka, Dabo – Kuala Tungkal, Bajoe – Kolaka, Balikpapan – Taipa, Balikpapan – Mamuju, Bitung – Ternate, Bira – Sikeli, Bitung – Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa – Lasusua, dan Batulicin – Garongkong.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, kenaikan tarif baru ini dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.
“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa,” kata Shelvy dalam keterangan resminya, Minggu, 23 Juli 2023.
Adapun Smsejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.
Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP.
Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional.
Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.
“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” ujarnya.
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen.
Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.
Adapun rincian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
- Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
- Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
- Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
- Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
- Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
- Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
- Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
- Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
- Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.*
0 comments:
Post a Comment