Friday, 21 July 2023

Terbukti Terima Suap Rp 18,1 Miliar, Mantan Kepala BPN Kabupaten Lebak Divonis Tujuh Tahun Penjara

 


SERANG– Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi divonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 20 Juli 2023.

Ady dinilai majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra telah menerima suap sebesar Rp 18,1 miliar pada tahun 2018-2020. Suap tersebut diterima Ady dari Maria Sopiah dan anaknya Hendro Prayitno alias Eko HP.

“Menjauhkan pidana terhadap terdakw Ady Muchtadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Dedy.

Ady oleh majelis hakim juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp 250 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp 18,1 miliar. Dengan ketentuan jika Ady tidak membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa. “Jika tidak mencukupi maka diganti dengan kurungan selama dua tahun,” kata Dedy.

Menurut majelis hakim, perbuatan Ady telah memenuhi unsur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan, Pasal 3 b jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Dedy dalam sidang virtual yang disaksikan oleh kuasa hukum Ady, Anita Fitria.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Ady tersebut, lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU Kejati Banten yang dibacakan oleh Subardi beberapa waktu yang lalu. Sebelumnya, Ady dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara untuk tiga terdakwa lain yakni mantan honorer pada kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak Deni Edi Risyadi dan Maria serta Eko HP divonis lebih ringan dibandingkan Ady. Deny dijatuhi hukuman 20 bulan penjara ditambah Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Perbuatan Deni menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hukuman terhadap Deni tersebut lebih ringan terhadap tuntutan JPU. Sebelumnya, ia dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Eko dan ibunya Maria dihukum dengan hukuman yang berbeda. Eko oleh majelis hakim dihukum 16 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan ibunya, Maria dihukum dua tahun dan denda Rp 100 juta.

“Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan,” kata Dedy dalam sidang yang disaksikan kuasa hukum Maria dan Eko, Rahmat Saputra.

Hukuman yang diterima Maria dan Eko tersebut juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Maria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan. Sementara anaknya dituntut Eko dituntut dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Perbuatan keduanya menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Dedy.

Dijelaskan Dedy, pemberian suap Rp 18,1 miliar tersebut  dimaksudkan agar Ady mau menggunakan kewenangannya dalam menerbitkan 75 surat keputusan kepala kantor ATR BPN Kabupaten Lebak tentang SK Penetapan HGB terhadap tiga perusahaan. “Perusahaan itu PT Harvest Time, PT Armedian Karyatama Tbk, dan PT Putra Asih Laksana,” kata Dedy.

Selain SK Penetapan HGB, Maria dan Eko juga mengurus 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kabupaten Lebak untuk ketiga perusahaan tersebut. Untuk mengurus SK Penetapan HGB dan SHGB, Maria memberikan uang kepada Ady. Tujuannya, agar kedua dokumen tersebut dapat diterbitkan tanpa menunggu waktu yang lama.

Untuk memperlancar kepengurusan dokumen tersebut, Maria dan Eko beberapa kali melakukan transaksi melalui rekening bank.
Uang yang telah ditransfer ke rekening tersebut oleh Ady disembunyikan atau disamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikannya.

Ady sendiri telah menggunakan uang dari Maria untuk keperluan pribadi mulai dari membeli kendaraan mobil, motor, rumah hingga apartemen di Kabupaten Lebak dan di Jakarta.
“Terdakwa Ady Muchtadi membeli enam unit apartemen pada tahun 2019 di Daan Mogot, Jakarta Barat, dua unit rumah di Citra Maja Raya,” kata Dedy.

Tindakan tersebut menurut majelis hakim telah terbukti melakukan TPPU dengan tindak pidana awal dari kasus penyuapan. “(TPPU-red) telah terpenuhi secara sah,” tutur Dedy.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support