![]() |
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana/Ist |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa satu saksi dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang
(TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G
Bakti Kominfo. Pemeriksaan saksi ini dilakukan pada Rabu (26/7).
"Saksi yang
diperiksa yaitu AK selaku Project Manager PT ZTE Indonesia, terkait
dengan perkara dugaan TPK atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama
Tersangka WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (26/7). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka.
Yaitu
mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur
Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur
Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Yohan
Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia
tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan
Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi
Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima
(BUP), Muhammad Yusrizki.
Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.

0 comments:
Post a Comment