TANGERANG (KONTAK BANTEN) – Mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan Nomor 800/3156-BKPSDM/2023. Atau disebut SE WFH.
Isi dalam surat edaran tersebut, dalam poin 1A disampaikan, bahwa beberapa pelayanan publik tetap berjalan dengan 100 persen di kantor dan beberapa bagian lainnya dilakukan sistem WFH 50 persen.
Adapun yang ditugaskan melakukan tugas kedinasan di kantor 100 persen diantaranya, Dinas Kesehatan, Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, UPTD Instalasi Farmasi, UPTD Jaminan Kesehatan, UPTD RSUD, Inspektorat, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Kepegawaiam dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang.
“Selain perangkat daerah yang disebutkan pada poin 1A, akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor 50 persen dan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) 50 persen,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (30/8).
Lanjut Zaki, meski beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan WFH, diharapkan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Maka dari itu, dia meminta agar Kadis atau Kaban dan Kabid, wajib memberikan tugas dan memantau kinerja para pegawainya yang bekerja di rumah, melalui laporan aktivitas harian yaitu aplikasi Sipendekar dan laporan kinerja melalui aplikasi e-Kinerja.
“Para pegawai yang dirumahkan bukan berarti libur, tapi tetap bekerja, namun beda lokasi saja. Biasanya di kantor, ini dinrumah. Makanya, pegawai wajib memberikan laporan dan atasan wajib mengontrol pegawai,” katanya.
Mengenai polusi udara, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, bahwa polusi udara ini melingkupi tiga provinsi yaitu Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Khususnya, Tangerang Raya, Depok, Bogor Raya, dan Jakarta. Maka, harus duduk bersama mencari penyebab dan formula solusi untuk memperbaiki udara.
Zaki menduga, sebagian besar polusi udara yang meliputi Jabodetabek ini, disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor, sepeda motor dan mobil yang menggunakan mesin bermotor.
“Untuk menyelesaikan polusi udara ini harus duduk bersama. Karena meliputi tiga provinsi. Kalau saya berasumsi, 60 sampai 70 persen polusi udara disebabkan oleh kendaraan bermotor. Maka dari itu, tinggal dipikirkan bagaimana caranya untuk mengurangi emisi. Kalau di Kabupaten Tangerang dari lima tahun lalu menggalakan penanaman mangrove,” katanya.
Zaki juga berpendapat, untuk mengurangi polusi udara, kendaraan umum di Jabodetabek diharuskan menggunakan tenaga listrik, seperti MRT, LRT, ataupun bus bus listrik.Namun memang harus disiapkan tempat charging dan pul busnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, bahwa pihaknya juga akan melakukan pendeteksian terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebabkan adanya polusi udara di Kabupaten Tangerang.
0 comments:
Post a Comment