SERANG (KONTAK BANTEN) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten, memperluas gerakan sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan literasi media, dari 20 titik pada tahun 2022 menjadi 30 titik di tahun 2023.
Perluasan jangkauan itu dilakukan, karena program di atas dinilai sangat efektif dan berdampak positif pada peningkatan pengetahuan masyarakat Banten.
Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, dalam salah satu postingan di Media Sosial (Medsos) Instagram Lambe Turah, ketika membahas tentang konten LGBT yang viral, seorang netizen menjelaskan tentang kewenangan KPID Provinsi Banten.
Hal ini menunjukkan, masyarakat yang didatangi kemudian diberikan sosialisasi tentang literasi media dan sosialisasi P3SPS oleh KPID Provinsi Banten, menjadi tahu dan mengerti tentang peran dan fungsi KPID Provinsi Banten secara baik.
“Artinya masyarakat semakin tahu,” kata Haris, Kamis (31/8/2023).
Selain itu, lanjutnya, banyak juga masyarakat yang sebelumnya tidak mengetahui tentang kategori siaran televisi, kemudian memahaminya.
Sehingga, mereka kemudian mengatur anggota keluarga mereka saat melihat siaran televisi, apakah tayangan itu memang diperuntukkan untuk anak-anak atau orang dewasa.
“Contohnya tayangan seperti kartun tidak semuanya cocok untuk anak-anak. Sebab di dalamnya ada juga unsur kekerasan, baik fisik maupun verbal. Karena itu, orang tua harus lebih selektif dalam membolehkan anak mengakses siaran televisi maupun radio,” ujarnya.
Haris mengungkapkan, target dari kegiatan literasi media dan sosialisasi P3SPS adalah menciptakan masyarakat yang cerdas bermedia.
Sehingga diharapkan media penyiaran akan memproduksi lebih sehat isi siaran mereka sehingga Banten bisa meningkatkan kualitas lembaga penyiaran dan masyarakatnya
0 comments:
Post a Comment