TANGSEL (KONTAK BANTEN)-Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba ) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp 10 miliar. Pengungkapan kasus ini berhasil diungkap setelah polisi menangkap salah satu pelaku yang membawa 1,6 kg sabu di Serpong, Tangsel. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang lain.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus menyebut terdapat 15 tersangka diantaranya berinisial HWA, AS, UR, SG, NW, MFD, RS, M, E, RP, APH, AF, RK, RRW, dan DRP. Ke-15 orang itu ditangkap di lokasi berbeda-beda. Mulai dari Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kota Bekasi bahkan hingga Kota Pekanbaru.
“Pertama, kita menangkap tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram di salah satu hotel di Kota Tangsel. Kemudian kita mengembangkan jaringan untuk berkolaborasi dengan stakeholder lainnya, sehingga pihaknya melakukan pengembangan selama dua bulan dan mendapatkan jaringan Bengkalis dan Malaysia dan mendapatkan juga jaringan Belgia,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Rabu (16/8/2023).
“Beberapa ada yang kurir, ada pengendali, bahkan ada penyedia kapal di Bengkalis. Ada di jalur laut, kemudian ada jalur udara,” imbuhnya.
Kata dia, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dengan jenis yang berbeda. Ia menambahkan, untuk jenis ekstasi berasal dari Belgia dengan kualitas super. Barang tersebut masuk dari Sumatera dan direncanakan akan diedarkan di Jakarta dan Tangerang Raya.
“Ada empat barang bukti, sabu-sabu seberat 25 kilogram, kemudian ekstasi 4 ribu butir, ganja 3 kilogram dan tembakau sintetis 2 kilogram. Ekstasi dari Belgia, kualitas bagus atau biasa dibilang build up, karena biasanya ekstasi yang beredar di Indonesia merupakan home industri dan mendapatkan dari bandar lokal yang kandungan parasetamolnya lebih tinggi,” ungkapnya.
“Untuk ekstasi satu orang dengan via pengiriman dari luar negeri asal Belgia. Barang ini berasal dari Belgia. Kemudian dia coba masuk melalui jalur Sumatera dan rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Analisis dan Target Narkotika Bea dan Cukai Tery Zarkiar mengatakan pengungkapan yang dilakukan langsung ke muaranya. Menurut dia, pintu masuk narkoba ada di Bengkalis.
“Bisa dibayangkan Polres Tangsel bisa bergerak untuk melakukan pengembangan dari tempat kejadian awal sampai ke muaranya atau pintu masuknya di Bengkalis,” sebutnya.
“(Ekstasi) Yang diungkap terus terang ini nanti mungkin akan dioplos lagi. Untuk menjadi kualitas yang lebih rendah dengan harga lebih murah,” tambahnya.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh Polres Tangsel. Apalagi, kata dia, ribuan anak terselamatkan terlebih wilayahnya menjadi salah satu pasar barang haram tersebut.
“Tentu atas nama Pemkot Tangsel kami mengapresiasi kinerja Polres Tangsel, yang telah berhasil mengungkap tindak pidana yang tadi disebutkan terkait dengan narkotika. entah berapa ribu anak muda atau masyarakat Tangsel yang bisa diselamatkan,” katanya.
Maka dari itu, kata Benyamin, pihaknya menghimbau kepada masyarakat apabila adanya peredaran narkotika di wilayah masing-masing dapat langsung melaporkannya ke polisi.
0 comments:
Post a Comment