< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Usulan Pengunduran Diri Wakil Wali Kota Serang Digelar Besok Pada Rapat Paripurna

Jumat, 01 September 2023 | Jumat, September 01, 2023 WIB | Last Updated 2023-09-01T01:21:17Z

 

KOTA SERANG,- Wakil Ketua III DPRD Kota Serang, Hasan Basri, mengaku telah menerima surat usulan pengunduran diri Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin.

Hasan mengatakan, DPRD Kota Serang telah menerima usulan pengunduran diri dari Subadri Ushuludin dan akan diumumkan pada Paripurna besok, Jumat 1 September 2023.

“Jadi besok hanya pengumuman surat masuk (usulan pengunduran diri) dari pak Wakil. Tapi kalau ada jadwal Paripurna itu berarti sudah masuk,” kata Hasan dihubungi Via telepon, Kamis (31/8/2023).

Hal itu lantaran proses untuk mengikuti pencalonan calon legislatif menuju DPR RI harus disertai dengan pengunduran jabatan sebelumnya.

“Prosesnya kan begini, beliau itu di calegkan untuk DPR RI. Kalau sudah masuk DCT nanti, itu sudah otomatis beliau harus sudah berhenti dari jabatannya Wakil Walikota,” katanya.

Oleh karena itu, Hasan menjelaskan, Subadri Ushuludin harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Walikota Serang

“Pengunduran diri itu oleh DPRD. Makanya sama DPRD itu diumumkan bahwa ada surat pengunduran diri dari Wakil Walikota,” kata Hasan

Yang mana nanti, penetapan pengunduran diri Subadri Ushuludin akan ditetapkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.

“Mengajukan pengunduran diri itu oleh DPRD. Nanti surat resminya dari Kemendagri SK-nya,” ujarnya mengakhiri.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update