JAKARTA (KONTAK BANTEN) Petinggi di PT Amarta Karya (Persero) dipanggil tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi proyek
subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020 yang merugikan
keuangan negara mencapai Rp46 miliar. Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan,
pada hari ini, Selasa (1/8), pihaknya memanggil dua orang dari PT Amarta
Karya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah
Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,"
ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (1/8).Kedua saksi yang dipanggil, yakni Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran
Divisi Operasi I PT Amarta Karya, dan Pandhit Seno Aji selaku Kadiv
Keuangan PT Amarta Karya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua
orang tersangka, yakni Catur Prabowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT
Amarta Karya, dan Trisna Sutisna (TS) selaku Direktur Keuangan PT Amarta
Karya. Untuk tersangka Trisna sudah ditahan pada Kamis (11/5).
Sedangkan tersangka Catur ditahan pada Rabu (17/5).
KPK menduga,
ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan
secara fiktif oleh Catur dan Trisna, yaitu pekerjaan konstruksi
pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa
konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ);
dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran
(Unpad).Uang yang diterima Catur dan Trisna CP diduga antara lain digunakan
untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi
ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa
pihak terkait lainnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar.
0 comments:
Post a Comment