TANGERANG (KONTAK BANTEN)—Satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan iklan yang dipasang di tempat bukan peruntukannya di sepanjang Jalan Raya Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (27/9). Sebanyak 210 APK para calon legislatif dari sejumlah partai politik dan 43 atribut iklan ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengungkapkan penertiban itu dilaksanakan karena alat peraga kampanye telah mengganggu ketertiban umum dan merusak lingkungan hidup. Pasalnya, banyak peraga kampanye yang dipasang di pohon-pohon pinggir jalan.
“Kami menertibkan APK parpol serta atribut iklan guna ketertiban umum dan keindahan Kabupaten Tangerang. Hal ini sesuai dengan tugas Satpol PP yang sudah diatur di Perda Nomor 13 Tahun 2022 Pasal 10 Huruf (i) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Tertib Alat Peraga di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, Rabu (27/9).
Dia mengaku, sebelum melakukan penertiban pihaknya telah melakukan rapat kordinasi pada 22 September 2023 lalu, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik (Parpol). Dia menegaskan bahwa pemasangan spanduk dan baliho calon legislatifseharusnya dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU, karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye.
“Rata-rata yang ditemukan itu APK milik Caleg yang sudah didaftarkan ke KPU. Jadi nanti sebelum penetapan waktu kampanye oleh KPU dan Bawaslu, kami Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen akan terus melakukan penertiban demi keindahan di Kabupaten Tangerang,” sambungnya.
Tak hanya itu, dalam penertiban yang dilakukan itu, Satpol PP didampingi bersama Bawaslu serta unsur TNI-Polri telah menemukan sejumlah APK yang diduga dipasang dengan sengaja pada sejumlah fasilitas publik.
“Sudah ada beberapa atribut caleg dan iklan yang kita temukan terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon dan terutama pohon penghijauan. Itu semua kita temukan di jalur fasilitas umum yang dipelihara oleh pemerintah daerah,” terangnya.
Agus Suryana juga berharap kepada para ketua partai politik agar disampaikan kepada seluruh kader (caleg DPRD Kabupaten Tangerang, DPRD Provinsi dan DPR RI), calon anggota DPD dan kepada pelaku usaha yang berpromosi, untuk tidak menempatkan atau memasang spanduk ataupun atribut lainnya pada tempat-tempat yang bukan peruntukannya.
0 comments:
Post a Comment