JAKARTA (KONTAK BANTEN): Arsul Sani menyatakan, dirinya siap mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI, Anggota Komisi II DPR, dan Wakil Ketua Umum PPP sebagai konsekuensi atas terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR melalui sidang pleno, Selasa (26/9/2023).
Arsul menyebut hal itu sudah sesuai dengan UU MK yang mensyaratkan agar hakim MK tidak terikat dengan kepentingan apapun kecuali untuk mengawal konstitusi secara benar dan baik.
“Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai,” kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Arsul selanjutnya mengungkapkan dirinya memiliki niat agar lembaga di Indonesia semakin menunjukkan kinerja yang baik dan tidak mengedepankan ego sektoral dan ego sentralnya masing-masing.
Arsul juga mengklaim bakal berupaya untuk menghindari konflik kepentingan setelah resmi bekerja menjadi Hakim MK.
Arsul mencontohkan apabila ada sengketa Pileg oleh PPP, maka dia akan berupaya untuk tidak berada dalam panel yang menangani kasus itu.
“MK kan biasanya sembilan orang itu kan dibagi dalam panel-panel. Maka saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP,” ujar Arsul.
Sebelumnya Komisi III DPR RI sepakat memilih Arsul Sani menjadi hakim konstitusi atas usul lembaga DPR RI.
Pimpinan Komisi III Adies Kadir mengatakan sembilan fraksi DPR RI di Komisi III secara keseluruhan memilih nama Arsul dibandingkan enam nama yang lain. Dengan demikian, Arsul bakal menggantikan posisi Wahidudin Adams.
Adies mengatakan proses pemilihan Arsul itu telah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatuhan alias fit and proper test yang dilakukan terhadap tujuh kandidat sejak Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023).
Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani. Mereka semuanya telah menyampaikan materi dan juga sesi tanya jawab oleh perwakilan masyarakat, mahasiswa, hingga para anggota parlemen.
0 comments:
Post a Comment