![]() |
Konferensi Pers Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10)/ |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya paksa
penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian
(Kementan), Kasdi Subagyono (KS) dalam kasus dugaan korupsi. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengumumkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Mereka
bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan
sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan
barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan
Kementan.
Ketiga orang tersangka, yakni Menteri Pertanian (Mentan)
periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL); Sekjen Kementan, Kasdi
Subagyono (KS); dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan)
Kementan, Muhammad Hatta (MH).
"Untuk kebutuhan proses
penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama,"
kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan
Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).
Penahanan tersebut kata Johanis, mulai terhitung pada hari ini hingga Senin (30/11) di Rutan KPK.
"Sedangkan
tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa
hadir. Untuk itu kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir
memenuhi panggilan tim penyidik KPK," pungkas Johanis.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12E, Pasal 12B UU 31/1999
sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
0 comments:
Post a Comment