![]() |
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama para jaksa, saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur/Ist |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Jaksa tidak boleh terlalu lama menangani perkara, termasuk dalam hal kelengkapan berkas, agar siap dipersidangkan. Terlebih dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah, harus
dilaksanakan profesional, transparan, dan dapat memberikan kepastian
hukum.
Pesan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin di
hadapan para jaksa, saat kunjungan kerja (Kunker) di Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur, Selasa (10/10).
“Jangan berlama-lama menggantungkan perkara, hal itu
berdampak pada citra buruk institusi dan menimbulkan ketidakpastian
hukum bagi pelaku dan masyarakat. Harus cepat dan tepat mengambil
keputusan terhadap suatu perkara,” papar ST Burhanuddin, dalam
keterangan resmi yang diterima
Jaksa Agung juga menekankan agar proses penegakan hukum dapat memberikan manfaat bagi Sementara itu, di tengah tahun politik ini, dia juga berharap para jaksa tidak terlibat politik praktis.
“Kejaksaan
harus berperan menciptakan suasana damai dan tentram, sehingga proses
demokratisasi dapat berjalan baik,” kata Burhanuddin.masyarakat.
0 comments:
Post a Comment