JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Hasil uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diajukan
sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera diputuskan. Berdasarkan jadwal yang dirilis laman resmi MK, Selasa (10/10), perkara
uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diregistrasi dengan
nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 itu akan dilakukan sidang putusan
pada Senin, 16 Oktober 2023.
Tiga perkara tersebut akan disidang pada waktu yang sama, yaitu pukul 10.00 WIB.
Artinya, hanya ada jeda 3 hari dari putusan MK terkait
gugatan usia minimum capres-cawapres dengan masa pendaftaran ke KPU. Di
mana masa pendaftaran capres cawapres peserta Pemilu 2024 akan
dilaksanakan pada 19-25 Oktober 2023.
Sebelumnya, Ketua MK,
Anwar Usman, meminta publik sabar menunggu hasil keputusan uji materill
tersebut. Ia tak dapat memastikan kapan jadwal putusannya.
"Lihat
saja deh, ikuti saja. Itu pendaftaran ikuti saja, sekarang baru tanggal
3 (September)," kata Anwar kepada wartawan pekan lalu.
Gugatan
uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres ini dilayangkan
Ketua DPP PSI Dedek Prayudi, kader Partai Garuda Yohanna Murtika dan
Ahmad Ridha Sabana, serta sejumlah kepala daerah.
Mereka memohon
kepada MK agar memangkas batas minimum usia capres-cawapres dari 40
menjadi 35 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017
tentang Pemilu.Hasil uji materiil ini dinilai sebagian pihak akan memengaruhi peta
politik menuju Pilpres 2024. Salah satunya terkait nama Gibran
Rakabuming Raka yang digadang-gadang jadi bacawapres Prabowo Subianto.
Tapi, Gibran bisa ikut Pilpres 2024 kalau MK kabulkan gugatan.
0 comments:
Post a Comment