Saturday, 14 October 2023

Suntik Mati Kades, Mantri di Serang Divonis 6 Tahun Penjara

 


 

SERANG (KONTAK BANTEN) – Masih ingat dengan Suhendi, seorang Mantri yang menyuntik mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, bernama Salamunasir, beberapa bulan lalu.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, ia divonis hukuman 6 tahun penjara, Kamis (13/10/2023).

Diketahui, terdakwa adalah Mantri yang membunuh korban, imbas dari kasus perselingkuhan istrinya dengan korban.

Dalam persidangannya, putusan hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Hery Cahyono dengan JPU Selamet, terdakwa Suhendi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana Pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hery Cahyono, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).

Sebelum memberikan putusan, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya, hal yang memberatkan pada diri terdakwa, karena perbuatan pembunuhan ke korban telah meresahkan masyarakat, membuat saksi keluarga korban Salamunasir kehilangan nyawa dan memberikan penderitaan pada keluarga korban.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah, terdakwa dianggap sopan, menyesal dan berterus terang bersalah, serta  berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, ia telah memberikan santunan dan perbuatannya dilakukan demi membela kehormatan keluarganya.

“Adanya saksi meringankan, yang pernah berobat tidak dipungut biaya, adanya suatu permohonan keringanan hukuman yang merasakan manfaat atas keberadaan terdakwa di kampungnya, yang disampaikan kolektif ke Kejaksaan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Serang,” tambah hakim.

Menyikapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. ‘”Kita, pikir-pikir,” kata JPU Selamet.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa pembunuhan oleh terdakwa, didasari atas kecemburuan.

Terdakwa lalu emosi dan terdorong nafsu, karena melihat foto istrinya berciuman dengan korban. Foto itu, disembunyikan istrinya dalam sebuah handphone yang disembunyikan.

“Terbakar api cemburu yang mulia, karena kesal, emosi sebagai lelaki,” aku Suhendi, di persidangan, Senin (7/8/2023) lalu.

Lalu ia mengambil suntikan dan zat berisi rocuronium di RSUD Banten. Zat yang merupakan obat bius itu, ia suntikan ke korban di hadapan istri korban di rumahnya. Sehingga, mengakibatkan korban tak berdaya dan meninggal dunia.
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support