< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Suntik Mati Kades, Mantri di Serang Divonis 6 Tahun Penjara

Minggu, 15 Oktober 2023 | Minggu, Oktober 15, 2023 WIB | Last Updated 2023-10-15T02:30:35Z

 


 

SERANG (KONTAK BANTEN) – Masih ingat dengan Suhendi, seorang Mantri yang menyuntik mati Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, bernama Salamunasir, beberapa bulan lalu.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, ia divonis hukuman 6 tahun penjara, Kamis (13/10/2023).

Diketahui, terdakwa adalah Mantri yang membunuh korban, imbas dari kasus perselingkuhan istrinya dengan korban.

Dalam persidangannya, putusan hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Hery Cahyono dengan JPU Selamet, terdakwa Suhendi dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana Pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan subsider.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hery Cahyono, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (12/10/2023).

Sebelum memberikan putusan, Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya, hal yang memberatkan pada diri terdakwa, karena perbuatan pembunuhan ke korban telah meresahkan masyarakat, membuat saksi keluarga korban Salamunasir kehilangan nyawa dan memberikan penderitaan pada keluarga korban.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah, terdakwa dianggap sopan, menyesal dan berterus terang bersalah, serta  berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, ia telah memberikan santunan dan perbuatannya dilakukan demi membela kehormatan keluarganya.

“Adanya saksi meringankan, yang pernah berobat tidak dipungut biaya, adanya suatu permohonan keringanan hukuman yang merasakan manfaat atas keberadaan terdakwa di kampungnya, yang disampaikan kolektif ke Kejaksaan Negeri Serang dan Pengadilan Negeri Serang,” tambah hakim.

Menyikapi putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. ‘”Kita, pikir-pikir,” kata JPU Selamet.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa pembunuhan oleh terdakwa, didasari atas kecemburuan.

Terdakwa lalu emosi dan terdorong nafsu, karena melihat foto istrinya berciuman dengan korban. Foto itu, disembunyikan istrinya dalam sebuah handphone yang disembunyikan.

“Terbakar api cemburu yang mulia, karena kesal, emosi sebagai lelaki,” aku Suhendi, di persidangan, Senin (7/8/2023) lalu.

Lalu ia mengambil suntikan dan zat berisi rocuronium di RSUD Banten. Zat yang merupakan obat bius itu, ia suntikan ke korban di hadapan istri korban di rumahnya. Sehingga, mengakibatkan korban tak berdaya dan meninggal dunia.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update