![]() |
SERANG ( KONTAK BANTEN) : Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Serang menertibkan sebanyak enam ribu tiga ratus tiga puluh
tiga (6.333) alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK). APK dan
BK ditertibkan karena dipasang melanggar aturan diantaranya pelanggaran
terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, Peraturan Daerah
mengenai ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) lingkungan hidup, dan
retribusi. Penertiban dilakukan sepanjang bulan Oktober 2023 oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang didampingi oleh
Bawaslu Kabupaten Serang.
Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid
menerangkan bahwa APK dan BK ditertibkan, sebab sebelum masa Kampanye
dimulai, Peserta Pemilu tidak diperbolehkan memasang alat peraga
kampanye di tempat umum. Hak Peserta Pemilu yang diatur dalam PKPU
tentang Kampanye adalah melaksanakan Sosialisasi dengan memasang bendera
dan nomor urut serta pertemuan terbatas.
“Sebelum masuk tahapan
Kampanye pada 28 November 2023, Peserta Pemilu tidak boleh pasang APK di
tempat umum. Sementara yang diperbolehkan menurut PKPU tentang kampanye
adalah melakukan sosialisasi dengan pasang bendera, nomor urut partai
dan pertemuan terbatas internal partai,” kata Holid, Jum'at
(3/11/2023).
Holid menyebut, sebelum penertiban APK dilakukan,
Bawaslu Kabupaten Serang telah menempuh serangkaian upaya pencegahan.
Dimulai dengan dua kali menyampaikan surat imbauan kepada Partai Politik
tingkat Kabupaten Serang. Surat pertama disampaikan pada tanggal 6
September 2023 mengimbau agar Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
mematuhi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
"Surat kedua
disampaikan pada tanggal 23 September 2023 mengimbau agar Partai Politik
Peserta Pemilu Tahun 2024 agar menurunkan secara mandiri APK yang
dipasang melanggar ketentuan.
Selain itu, pada tanggal 21
September 2023 Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan rapat koordinasi
dengan mengundang Partai Politik dan Satpol PP Kabupaten Serang. Dalam
pertemuan itu, disampaikan secara langsung ketentuan-ketentuan mengenai
apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Peserta Pemilu sebelum
masa kampanye dimulai.
“Penertiban tidak serta merta dilakukan
tanpa upaya pencegahan dan koordinasi dengan Peserta Pemilu, terutama
Partai Politik. Bawaslu Kabupaten Serang sudah dua kali mengirimkan
surat imbauan kepada partai politik, dan sudah koordinasi langsung
dengan parpol. Disampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh
dilakukan, termasuk kami meminta secara patut agar Parpol menurunkan
secara mandiri APK/APS yang dipasang melanggar aturan. Kami dapat
informasi beberapa APK diturunkan secara mandiri, sisanya ditertibkan
Satpol PP didampingi oleh Bawaslu," ujarnya.
Holid menyatakan
bahwa penertiban APK akan terus dilakukan sampai dengan dimulainya masa
Kampanye. Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP melalui Patroli rutin
mingguan di seluruh wilayah Kabupaten Serang. Dalam proses
penertibannya, Satpol PP akan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Serang,
Panwascam dan Pengawas Desa sesuai dengan wilayah penertiban.
Sebagai
informasi, 6.333 APK dan BK yang ditertibkan rinciannya adalah 3.473
Reklame (Billboard dan Baliho), 1.171 Spanduk, 285 umbul-umbul, 160
pamflet, 719 poster, 182 sticker dan 340 APK lainnya.
0 comments:
Post a Comment