JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) dan
tiga lainnya resmi ditetapkan tersangka dugaan suap pengurusan perkara.
Mereka langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengatakan,
dengan semangat antikorupsi yang tetap kuat di masyarakat, KPK menerima
informasi dan laporan terpercaya terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Dengan
kecukupan alat bukti, akhirnya dilanjut tahap penyidikan, dan
menetapkan tersangka," kata Rudi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih
KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis
malam (16/11).
Para tersangka yang terjaring tangkap tangan adalah Puji
Triasmoro (PJ, Kepala Kejari Bondowoso), Alexander Kristian Diliyanto
Silaen (AKDS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso), Yossy
S Setiawan (YSS, pengendali CV Wijaya Gemilang), dan Andhika Imam
Wijaya (AIW, pengendali CV WG).
"Terkait kebutuhan proses
penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing untuk 20
hari pertama, terhitung mulai 16 November 2023 sampai 5 Desember 2023 di
Rutan KPK," pungkas Rudi.
Atas perbuatannya, kata Rudi, Yossy
dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1
huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan
UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55
Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka Puji dan Alexander sebagai
penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal
11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment