JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Sebanyak 153 negara mendukung Resolusi 'Protection of Civilians and Upholding Legal and Humanitarian Obligations' yang merupakan resolusi yang telah disepakati pada pertemuan Emergency Special Session ke-10
(ESS ke-10) Majelis Umum (MU) PBB. Resolusi tersebut guna menuntut agar
segera dilakukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza.
Dalam proses kesepakatan antar 153 negara tersebut, Indonesia turut
menggalang dukungan 11 negara dari berbagai kawasan, yakni, Afrika
Selatan, Bangladesh, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia,
Maldives, Namibia, Timor Leste, Turkiye dan Thailand.
Lebih lanjut, telah disampaikan juga Joint Letter kepada Presiden MU
PBB dalam bentuk dukungan permintaan Kelompok Arab dan OKI agar MU PBB
segera menggelar sidang Emergency Special Session tersebut.
Dalam pembukaan Sidang Emergency Special Session ke-10 tersebut,
Presiden MU PBB Denis Francis menegaskan bahwa, “Tujuan kita disini satu
– hanya satu. Yakni menyelamatkan nyawa manusia."
Sebagai informasi, Resolusi 'Protection of Civilians and Upholding Legal and Humanitarian Obligations'
yang diajukan Mesir atas nama Kelompok Arab dan OKI di Sidang ESS ke-10
tersebut sangat singkat, meminta agar segera dilakukan gencatan
senjata, melindungi warga sipil, melepas seluruh sandera dan memastikan
pemenuhan kewajiban hukum humaniter internasional. Indonesia bersama 104
negara lainnya turut menjadi co-sponsor atas resolusi tersebut.
Sejak berakhirnya jeda kemanusiaan (humanitarian pause) di Gaza pada 1 Desember lalu, situasi kemanusiaan semakin memburuk. Korban jiwa mencapai lebih dari 18,000 orang, dimana 70% merupakan anak-anak. Data menunjukkan bahwa di Gaza, tiap 10 menit terdapat satu anak korban jiwa. Situasi ini dan kekhawatiran atas korban yang terus bertambah, serta kondisi sistem kesehatan dan kemanusiaan yang nyaris kolaps di Gaza, telah disampaikan banyak pihak dalam beberapa minggu terakhir, termasuk dari Sekjen PBB dan Comissioner General UNRWA.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Desember 2023 lalu, resolusi serupa
diajukan di Dewan Keamanan PBB. Walaupun resolusi mendapat dukungan 13
negara dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, namun tidak dapat
diadopsi karena di veto oleh Amerika Serikat.
Keberhasilan MU PBB untuk mengadopsi Resolusi tersebut dengan dukungan
yang tinggi, tidak lepas dari upaya Indonesia yang terus melakukan
mobilisasi suara dengan berbagai pendekatan ke negara-negara anggota,
termasuk di wilayah Asia Tenggara, Karibia dan Amerika Latin. Sebagian
besar negara Uni Eropa kali ini juga turut mendukung Resolusi tersebut. Seperti diketahui, Menlu RI bersama tujuh Menteri Luar Negeri OKI
lainnya juga melakukan shuttle diplomacy ke negara-negara anggota tetap
Dewan Keamanan PBB, seperti RRT, Rusia, Inggris dan Perancis guna
menggalang dukungan agar segera dilakukannya gencatan senjata di Gaza.
Resolusi Majelis Umum PBB merupakan pernyataan politis negara-negara
anggota PBB terhadap suatu isu atau permasalahan yang menjadi perhatian
atau kekhawatiran internasional. Banyaknya jumlah negara co-sponsor (104
negara) dan dukungan negara anggota (153 negara) terhadap resolusi yang
meminta gencatan senjata di Gaza tersebut, menunjukkan semakin
tingginya tekanan politis dari berbagai negara untuk hentikan serangan
Israel di Gaza.
Hal ini diharapkan memberikan tekanan politis kepada Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Gaza yang terus memakan korban sipil, dan mendorong Amerika Serikat untuk hentikan dukungannya kepada Israel.
0 comments:
Post a Comment