SERANG (KONTAK BANTEN) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BNP) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Banten, telah melakukan sertipikasi sebanyak 5.100 tanah ulayat Baduy luar dan dalam, yang dilakukan pada tahun 2023.
Karena tanah ulayat, maka sertipikat yang dikeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada masyarakat adat.
Sertipikasi HPL tanah ulayat ini, untuk menjamin kepastian hukum serta memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat adat. Dimana dasar hukum pemberian sertipikasi HPL atas tanah adat itu, termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah yang itu masuk pada turun Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftaran Yayat Ahadiat
Awaludin mengatakan, awalnya memang pemb
erian sertipikat kepemilikan
lahan tanah ulayat ini berbenturan dengan Peraturan Daerah (Perda)
Pemkab Lebak.
Namun setelah dilakukan kordinasi, ternyata yang tidak diperbolehkan itu untuk kepemilikan pribadi, sedangkan untuk sertipikasi HPL kepada masyarakat adatnya itu diperbolehkan.
“Saat ini prosesnya sedang dalam pengukuran bersama Pemda Lebak dan para Jaro di sana. Mudah-mudahan bisa dapat segera terlaksanaka supaya mereka memiliki kepastian hukum terhadap bukti kepemilikannya,” ujarnya, seusai menghadiri penyerahan sertipikat tanah dan peluncuran sertipikat tanah elektronik yang dilakukan serentak seluruh Indonesia, melalui virtual bersama Presiden Jokowi.
Kegiatan penyerahan 27.087 sertipikat tanah milik masyarakat hasil program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2023 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan nasional (ATR/BNP) Kantor Wilayah Provinsi Banten, di Aula Dinas PUPR Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (4/12/2023).
Dikatakan Yayat, sertipikat HPL itu berlaku tanpa ada batas waktu selama tidak ada perubahan pemanfaatan. Justru malah lebih aman setelah disertipikatkan, karena batasnya sudah jelas.
Apalagi Pemkab Lebak sendiri, sudah mempunyai Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan penetapan batas administrasi desa ulayat.
“Dan itu bentuknya hampir sama dengan yang kami ukur,” pungkasnya.
Terkait dengan program PTSL, Yayat menuturkan, sepanjang tahun 2023 ini pihaknya sudah mengeluarkan sertipikat sebanyak 27.087 bidang yang terdiri dari Kabupaten Tangerang sebanyak 6.731 bidang, Kabupaten Pandeglang 2.925 bidang, Kabupaten Lebak 10.523 bidang, Kabupaten Serang 6.290 bidang, Kota Serang 182 bidang dan Kota Tangsel 436 bidang.
“Kita masih mempunyai 24 persen lagi yang belum kita petakan. Itu akan kita tuntaskan di tahun-tahun berikutnya. Karena memang banyak permasalahan di masyarakat, baik tanah itu tumpeng tindih atau warganya yang tidak ada di tempat sehingga kami tidak bisa memproses sertipikatnya,” ujarnya lagi.
Diakui Yayat, kesuksesan program PTSL ini selain peran aktif dari BPN untuk datang ke masyarakat, tetapi dari masyarakat dan aparat desa juga yang harus berperan aktif dan berpartisipasi untuk mensukseskan PTSL ini, jadi ada tindak balik.
“Penlok-nya tergantung peran serta dari warga dan aparat desa,” imbuhnya.
Terkait kegiatan penyerahan sertipikat ini, tambah Yayat, yang akan diserahkan secara simbolis di Istana Negara sebanyak 50 orang perwakilan penerima Sertipikat HAT dari Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masing-masing 25 bidang.
Sedangkan yang hadir di Aula DPUPR Provinsi Banten, merupakan perwakilan penerima sertipikat HAT dari Kabupaten Serang sebanyak 50 orang, Kota Serang sebanyak 50 orang, Kabupaten Pandeglang sebanyak 40 orang, Kabupaten Lebak sebanyak 40 orang dan Kota Cilegon sebanyak 20 orang. Total yang diserahkan secara simbolis sebanyak 250 orang/bidang.
“Adapun sisanya akan diserahkan secara bertahap oleh masing-masing Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten kepada para penerima Sertipikat HAT,” ujarnya.
Kemudian dalam rangka pelayanan berbasis teknologi informasi, yang
sesaat lagi akan dilaunching Sertipikat Tanah Elektronik oleh Presiden
Joko Widodo, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten telah
turut serta membantu menyiapkan layanan sertipikat tanah elektronik
melalui alih media buku tanah elektronik aset berupa tanah BMN dan BMD
sebanyak 79 bidang, Digitalisasi dan validasi dokumen serta 7 Layanan
Prioritas;
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Bersama
sebanyak 12 Sertipikat HAT kepada 195 anggota Pergerakan Petani Banten
(P2B) melalui program Redistribusi Tanah, yang berasal dari bekas HGU
PT. Bhantam Preanger and Rubber yang telah diserahkan oleh Bapak Menteri
ATR/BPN beberapa waktu lalu.
0 comments:
Post a Comment