SERANG (KONTAK BANTEN) – Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), memprediksi kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan meningkat di momen tahun politik 2024, dibandingkan kasus netral ada pada saat Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
Pada momen Pilkada serentak tahun 2020 lalu, KASN mencatat ada sekitar 2.034 lebih kasus netralitas ASN. Jumlah itu hanya dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada serentak.
Tahun 2024 nanti, ada momen pesta demokrasi yang skalanya lebih besar lagi, dari mulai Pilpres, Pileg dan juga Pilkada serentak.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, kalau dihitung secara matematis nya kira-kira potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN itu mencapai 8000-10.000 pelanggaran yang akan terjadi, dimana itu potensinya bisa terjadi di seluruh daerah secara merata.
“Maka dari itu, kami harus bekerja keras, dan bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk dapat meminimalisir itu melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para ASN,” kata Agus, seusai acara Penganugrahan Meritokrasi 2023, yang dilaksanakan di Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).
Dikatakan Agus, pihaknya saat ini terus berupaya untuk memastikan teman-teman ASN betul-betul bisa menjaga dari politik praktis. Mereka harus bisa netral. mereka punya hak untuk memilih, tetapi hanya ada di bilik suara, selebihnya tidak punya hak untuk mengekspresikan secara terbuka karena itu akan mengganggu konsentrasi dalam kerja.
“Juga akan menggangu pelayanan publik yang mungkin bisa tidak adil atau diskriminatif. Kami masih mengumpulkan dan mengkaji bukti-bukti kaitannya dengan laporan netralitas ASN yang terjadi di beberapa daerah. Kalau itu sudah terpenuhi kita berikan rekomendasi untuk diberikan sanksi,” ucapnya.
Di samping itu, kata Agus perubahan lingkungan politik saat ini, seperti pemilu
serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan memengaruhi penerapan sistem
merit khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Para ASN perlu waspada terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas ASN
selama tahun politik, dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat.
“Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan
kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari
politik praktis untuk mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga
imparsialitas
birokrasi,” tegas Agus.
Agus mengajak para ASN untuk mempertahankan integritas,
profesionalisme, dan netralitas. ASN harus menjadi teladan, terutama menjelang
pemilu serentak untuk menunjukkan pelayanan publik yang objektif, adil, dan bebas dari pengaruh politik.
Terkait dengan penghargaan Meritokrasi itu, lanjut Agus, KASN
memberikan penghargaan kepada 34 instansi pemerintah yang berhasil
meraih kategori sistem merit sangat baik dan 96 instansi pemerintah yang
masuk
kategori baik. Di samping itu juga terdapat 13 instansi pemerintah yang
mendapatkan apresiasi setelah berhasil menerapkan manajemen talenta dalam
pengisian kursi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Penganugrahan ini, merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain. Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” ungkap Agus.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiyana mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil meraih penghargaan Indeks merit sistem kategori sangat baik dengan skor nilai 326 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Nana mengungkapkan, penghargaan yang diraih itu sejatinya untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten yang sudah bekerja hebat, cepat merespon setiap pelayanan publik serta profesional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Itu yang selalu diarahkan oleh bapak Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada kami dan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten. Hal itulah yang menjadi keunggulan kita, sehingga meraih predikat sangat baik Ini,” kata Nana seusai menerima penghargaan.
Dikatakan Nana, ada delapan aspek dimensi yang dinilai dari sistem merit ini, diantaranya bagaimana mengedepankan kinerja, kualifikasi dan keahlian.
“Kami juga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh ASN dalam meniti jenjang karirnya, sehingga mereka bisa menjadi ASN yang bertalenta dan merespon cepat pelayanan publik,” ujarnya.
Terkait dengan netralitas ASN yang disorot itu, Nana mengungkapkan akan menindak tegas seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten jika didapati berpihak pada salah satu warna, golongan maupun Parpol sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“ASN harus profesional tidak berpihak pada siapapun,” pungkasnya.
Nana juga mengaku mengoptimalkan tim kode etik yang ada di BKD. Ia akan terus melakukan monitoring bersama seluruh OPD untuk memastikan ASN di Pemprov tetap pada koridornya. Apalagi jabatan ASN itu melekat 24 jam, tidak hanya pada saat ia Dinas.
0 comments:
Post a Comment