Jakarta (KONTAK BANTEN) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik menyita uang tunai total sebesar Rp105 miliar, barang berharga berupa logam mulia yaitu emas dan sejumlah barang-bukti lainnya terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tersebut dilakukan oleh Tim penyidik ketika menggeledah sejumlah tempat di Provinsi Bangka Belitung kemarin.
“Tempat-tempat yang digeledah Tim penyidik antara lain kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS dan CV MAL,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Kamis (07/12/2023).
Selain itu, kata Ketut, tempat atau rumah tinggal dari saksi A di Kota Pangkalpinang dan rumah tinggal dari saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan di Kabupaten Bangka.
Dia menyebutkan dari total uang tunai yang disita sebesar Rp105 miliar, terdiri mata uang rupiah sebesar Rp76.400.000.000, kemudian 1.547.300 dolar Amerika setara Rp23.983.150.000 dan 411.400 dolar Singapura setara Rp4.768.537.400.
“Sedangkan untuk logam mulia yang disita berupa 65 keping emas seberat 1.062 gram,” tuturnya seraya menyebutkan barang-bukti lainnya yang juga disita yaitu berupa barang elektronik, berbagai dokumen serta surat berharga lainnya.
“Barang-barang yang telah disita tim penyidik tersebut diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan atau hasil kejahatan,” ujar mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.
Ketut menambahkan untuk kepentingan keamanan, dari barang-bukti yang disita sebagian yaitu uang tunai sebesar Rp105 miliar dan 65 keping emas sebesar 1.062 gram dititipkan di Bank BRI cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.
0 comments:
Post a Comment