< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Pasca Kisruh Penetapan UMK 2024, Al Muktabar Serap Aspirasi Serikat Buruh

Thursday, 7 December 2023 | Thursday, December 07, 2023 WIB | Last Updated 2023-12-07T09:58:06Z

 


   SERANG ( KONTAK BANTEN) – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, menerima audiensi pengurus Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite dari unsur serikat buruh, pasca kisruh penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang ditandatanganinya akhir bulan November 2023 lalu. Audiensi dilakukan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang. Rabu (6/12/2023) malam.

Al Muktabar mengungkapkan, di iklim demokrasi ini pihaknya membuka seluas-luasnya pendapat, saran serta masukan dari berbagai pihak, yang itu tentunya menjadi rujukan bersama dalam sebuah proses formulasi kebijakan.

“Mudah-mudahan dengan seperti ini, kita bisa mendapatkan formula-formula yang baik bagi kita bersama untuk kedepannya,” kata Al.

Selanjutnya, Al Muktabar menyampaikan, diskusi tersebut juga sebagai sarana Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerima saran dan masukan, terutama dari unsur serikat buruh/pekerja.

“Kita memerlukan arahan-arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker, maka termasuk yang kita diskusikan ini kita ingin mendapatkan pertimbangan kembali dari Kemenaker atas hal-hal yang pendapat yang disampaikan,” tambahnya.

Selain itu, Al Muktabar juga mengaku sebelum melakukan penetapan UMP dan UMK di Provinsi Banten, dirinya telah menyampaikan beberapa hal kepada Kemenaker untuk menjadi bahan pertimbangan.

“Di penetapan awal pun kita sudah menuliskan itu sebenarnya, serta diskusi ini kita menerima pendapat, resume dan seterusnya. Kita komunikasikan untuk mendapatkan jalan yang terbaik untuk bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Al Muktabar menuturkan, Kepala Daerah memliki tugas dalam hak tersebut untuk dapat mengkomunikasikan baik kepada serikat buruh/pekerja maupun para pengusaha, mengenai penetapan UMP dan UMK.

“Tentu kepala daerah harus mengkomunikasikannya lebih lanjut dari sebuah proses penetapan aturan dan diskusikan tadi banyak masukkan dari beliau-beliau,” pungkasnya

Al Muktabar menyampaikan saran dan masukan yang disampaikan oleh LKS Tripartit dari unsur serikat buruh/pekerja tersebut mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

“Kita telah menetapkan UMP dan UMK, dan ada beberapa hal dari penetapan itu yang disampaikan pendapat, pemikiran dan masukkan oleh LKS Tripartite unsur buruh,” ungkapnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update