SERANG ( KONTAK BANTEN) – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, menerima audiensi pengurus Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartite dari unsur serikat buruh, pasca kisruh penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang ditandatanganinya akhir bulan November 2023 lalu. Audiensi dilakukan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang. Rabu (6/12/2023) malam.
Al Muktabar mengungkapkan, di iklim demokrasi ini pihaknya membuka seluas-luasnya pendapat, saran serta masukan dari berbagai pihak, yang itu tentunya menjadi rujukan bersama dalam sebuah proses formulasi kebijakan.
“Mudah-mudahan dengan seperti ini, kita bisa mendapatkan formula-formula yang baik bagi kita bersama untuk kedepannya,” kata Al.
Selanjutnya, Al Muktabar menyampaikan, diskusi tersebut juga sebagai sarana Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menerima saran dan masukan, terutama dari unsur serikat buruh/pekerja.
“Kita memerlukan arahan-arahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker, maka termasuk yang kita diskusikan ini kita ingin mendapatkan pertimbangan kembali dari Kemenaker atas hal-hal yang pendapat yang disampaikan,” tambahnya.
Selain itu, Al Muktabar juga mengaku sebelum melakukan penetapan UMP dan UMK di Provinsi Banten, dirinya telah menyampaikan beberapa hal kepada Kemenaker untuk menjadi bahan pertimbangan.
“Di penetapan awal pun kita sudah menuliskan itu sebenarnya, serta diskusi ini kita menerima pendapat, resume dan seterusnya. Kita komunikasikan untuk mendapatkan jalan yang terbaik untuk bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Al Muktabar menuturkan, Kepala Daerah memliki tugas dalam hak tersebut untuk dapat mengkomunikasikan baik kepada serikat buruh/pekerja maupun para pengusaha, mengenai penetapan UMP dan UMK.
“Tentu kepala daerah harus mengkomunikasikannya lebih lanjut dari sebuah proses penetapan aturan dan diskusikan tadi banyak masukkan dari beliau-beliau,” pungkasnya
Al Muktabar menyampaikan saran dan masukan yang disampaikan oleh LKS Tripartit dari unsur serikat buruh/pekerja tersebut mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
0 comments:
Post a Comment