"Memang itu hak dan merupakan salah satu kedaulatan rakyat, namun wajib pada koridor aturan yang ditetapkan," katanya, Rabu (24/1/2024).
Di contohkan, dalam kasus pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, wajib menunjukkan eKTP dan pemilih ini masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun jika itu juga tidak bisa di tunjukkan, maka harus kembali melihat aturan.
Tugas Pengawas Pemilu, kata Suherman, adalah memastikan regulasi yang dibuat KPU berjalan sesuai dengan benar, termasuk tahapan-tahapannya. Dalam kesempatan tersebut, Pria yang juga mantan Panwaslu Kabupaten Dompu tahun 2013 ini, mengingatkan Pangawas Pemilu di semua tingkatan, untuk mencatat semua temuannya.
"Catat apa yang di temukan dan lakukan sesuai aturan dalam bekerja," katanya.
Semua, terutama dalam bidang pengawasan, bukti otentik adalah catanan, foto dan bila perlu video. Untuk itu, dalam melakukan pengawasan, selain membawa blangko laporan, juga wajib membawa handphone, minimal android.
0 comments:
Post a Comment