![]() |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dikabarkan menahan seorang pria berinisial TN (51) warga Jalan Kenanga Atas Koba Bangka Tengah, Kamis (25/1/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB
Ia ditahan terkait kasus dugaan Tipikor tata niaga komoditas timah pada IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang saat ini sedang diusut Kejagung.
Selain menahan TN, penyidik kejagung juga menyita puluhan alat berat di Desa Lubuk Pabrik, Bangka Tengah.
Informasi yang berhasil dihimpun timelines.id menyebutkan TN merupakan adik dari bos timah di Koba.
TN sejak semalam dititipkan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
Disebutkan dalam BA Nomor: W.7.PAS.PAS. 1.PK.01.01- pada Kamis 25 Januari 2024 Pukul 21.30 WIB, Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang telah menerima 1 orang tahanan berdasarkan Surat Pemindahan Tahanan dari Kepala Kejaksaan Agung Nomor: B-383/Fd.2/Es/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam keadaan sehat tampak luar. Tahanan tersebut berinisial TN, jenis kelamin laki-laki.
Terpisah, Kapuspeskum Kejagung, Ketut Sumedana dikonfirmasi via WA sejak siang tadi belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung Kembali melakukan penggeledahan di Bangka Belitung.
Kemarin Rabu (24/1/2024), Tim Kejagung menggeledah toko dan kediaman orang tua Thamron alias Aon, bos timah Koba Bangka Tengah.
Kejagung sedang mengusut kasus dugaan Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Salah satu yang diperiksa adalah bos timah asal Koba Bangka Tengah, Aon.
Sebelumnya,
Kejaksaan Agung RI berhasil menyita uang Dolar Amerika, uang Dolar
Singapura, uang rupiah senilai Rp75 miliar dan 65 keping emas serta
surat berharga lainnya dari beberapa smelter dan kediaman Aon
Terpantau, sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejagung, Kejati, dan Kejari ampak berjaga-jaga di depan rumah orangtua Aon.
Informasi yang dihimpun awak media di lapangan, toko dan rumah orangtua Aon tersebut ternyata sedang diperiksa kembali oleh APH.
Kedatangan aparat tersebut diperkirakan pukul 12.30 WIB dan berakhir sekira pukul 18.45 wib.
Sementara itu, saat ditanya awak media, Kejari Bangka Tengah, Muhammad Husaini yang turut hadir di lokasi pemeriksaan belum dapat memberikan keterangan.
Di tempat yang sama, Adik Aon yakni Tamsil juga tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
“Iya pemeriksaan ulang, itu saja ya, terima kasih,” ucapnya.
Dilansir, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (6/12/2023) telah melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.
Selain itu, tim Kejagung juga menggeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Penggeladahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya Kamis (7/12/2023) menjelaskan, berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.
Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:
- 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);
- Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);
- Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);
- Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura)
0 comments:
Post a Comment