KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten bersama Sat Pol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak di wilayah Provinsi Banten, Rabu 10 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, penertiban itu dilakukan karena pihaknya menemukan banyak APK yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Hari ini kita serentak lakukan penertiban, secara bertahap,” kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal usai penertiban APK di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang.
Pihaknya sendiri mencatat terdapat 42.588 APK nakal yang tersebar di Provinsi Banten. Pihaknya mencatat, APK nakal paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan sebanyak 10.238, lalu Kabupaten Serang sebanyak 7.709, kemudian Pandeglang 7.900.
Selanjutnya Kabupaten Tangerang sebanyak 7263, Kabupaten Lebak 7.202, Kota Cilegon 2634, Kota Tangerang 5.472 dan Kota Serang 1.879.
Menurut Ali, penertiban APK bukan pertama kali yang dilakukan Bawaslu. Namun, karena peserta pemilu masih membandel sehingga APK tersebut masih menjamur. “Ini tantangan buat kami, setelah ditertibkan nanti menjamur lagi,” katanya.
Ali mengaku merasa miris masih ada peserta pemilu yang melakukan kampanye tapi merusak, dengan cara memaku APK di pohon. Sedangkan dalam Peraturan KPU sendiri tertuang dengan jelas bahwa peserta Pemilu dilarang untuk memaku APK di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol, lembaga pemerintahan dan fasilitas pendidikan.
“Yang menjadi atensi kami pemasangan APK di pohon, padahal dalam aturan tidak boleh. Sayang pohonnya, bisa sakit karena dipaku,” ungkap Ali.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini berharap kedepan para peserta Pemilu dapat lebih peduli lagi terhadap lingkungan dengan tidak memaku pohon demi memasang APK mereka.
“Kita berharap Pemilu ini bisa berjalan secara damai, dan juga sejuk dengan diikutinya aturan yang telah disepakati secara bersama,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment