JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 1 orang tersangka yang
terjaring tangkap tangan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dalam kasus
dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai
negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, perkara ini berawal dari
kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (25/1). Dari 11
orang yang diamankan, KPK kini menetapkan 1 orang tersangka.
"Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (29/1).
Seorang tersangka dimaksud, yakni Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 sampai 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," pungkas Ghufron.Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (29/1).
Seorang tersangka dimaksud, yakni Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 sampai 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK," pungkas Ghufron.Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment