< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

DPO Pemalsuan Dokumen Tanah Ditangkap Polda Banten di Ancol Jakarta Utara

Kamis, 21 Maret 2024 | Kamis, Maret 21, 2024 WIB | Last Updated 2024-03-21T10:16:33Z

 

 JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap tersangka CC (48) yang telah melakukan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses balik nama atas sebidang tanah milik orang lain.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan terkait proses penangkapan tersangka tersebut pada Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 02.30 WIB di jalan Pasir Putih Ancol Jakarta Utara.

“Dimana sebelum ditangkap tersangka sempat melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO Ditreskrimum Polda Banten,” katanya.

Didik menjelaskan Kasus ini bermula dari adanya laporan Ahli Waris The PIT NIO di Polda Metro jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor 2285 yang karena Locus Delicti berada di Polda Banten sehingga kasus tersebut dilimpahkan.

“Kasus ini berawal sekira Maret 2023 dimana korban mengetahui tersangka CC sedang mengurus permohonan balik nama SHM No. 5/Lemo tercatat atas nama Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka CC di BPN Kabupaten Tangerang,”ujarnya.

Menurutnya, sebelum melakukan proses balik nama ahli waris telah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada tersangka yang isinya menyatakan bahwa dasar pengalihan SHM menjadi atas nama Suminta Chandra sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan.

“Akan tetapi tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan tetap membuat surat permohonan balik nama dari Suminta Chandra menjadi atas nama tersangka,”terangnya .

Tersangka telah membuat surat berupa surat kuasa dan surat pernyataan penguasaan tanah, namun pernyataan yang dibuat tertulis tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. mandiri bangun makmur selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO,” terang Didik.

Didik juga menerangkan atas perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal Pemalsuan. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,’’ tutup Didik
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update