JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Hanya selang sehari Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015-2022.
Kali ini tersangka dari perwakilan PT RBT yakni Harvey Moeis (HM) yang juga langsung dijebloskan ke Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024) malam, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 27 Maret hingga 15 April 2024.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan penahanan tersangka HM untuk kepentingan proses penyidikan kasus timah yang hingga kini sudah memeriksa 148 saksi.
“Sebelumnya HM selaku perwakilan PT RBT juga diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditingkatkan menjadi tersangka setelah Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” ujar Kuntadi, Rabu (27/03/2024) malam.
Dia pun menuturkan peran dari tersangka yaitu sekitar tahun 2018 hingga 2019 selaku perwakilan PT RBT menghubungi tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.
“Kemudian setelah terjadi beberapa kali pertemuan antara tersangka HM dan tersangka MRPT terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dimana HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” ungkapnya.
Dia mengatakan setelah itu HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya.
“Dalih untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka HM yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dengan ditetapkan HM sebagai tersangka baru maka jumlah tersangka dalam kasus timah menjadi 16 orang dengan salah satunya terkait kasus menghalangi atau merintangi penyidikan.
Adapun 15 tersangka lainnya yaitu:
1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021.
15. HLN Manager PT QSE.(yadi)
0 comments:
Post a Comment