< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

KPU Jamin Transparansi Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

Thursday, 7 March 2024 | Thursday, March 07, 2024 WIB | Last Updated 2024-03-07T08:55:38Z
 
Komisioner KPU RI Idham Holik saat melakukan wawancara, di Kantor KPU RI, Jakarta.

 
 
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) KPU RI memastikan, lembaganya menjaga transparansi hasil rekapitulasi Pemilu 2024 secara keseluruhan. Ucapan KPU itu merespon tanggapan publik, terkait berubahnya tampilan diagram suara pilpres dan pileg pada real count lembaganya.
Publik sampai saat ini, tidak lagi dapat melihat perolehan suara pilpres dan pileg 2024. Terutama, saat mengakses laman https://pemilu2024.kpu.go.id/ yang dikembangkan oleh KPU.
"KPU tetap menjaga transparansi hasil pemilu, tidak hanya hasil rekapitulasi berjenjang yang KPU publikasikan. Proses rekapitulasi tersebut juga wajib disiarkan secara langsung dengan teknologi live streaming di internet," kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/3/2024).
Idham juga mengakui, KPU tidak lagi menampilkan diagram lingkaran pada Sirekap untuk publik dengan alamat pemilu2024.kpu.go.id. Pada laman tersebut, hanya berisikan data hasil tabulasi perolehan suara peserta pemilu 2024.
Yakni, perolehan suara atas pembacaan data dalam foto formulir Model C Hasil Plano. Idham menjelaskan, tampilan Sirekap untuk publik hanya menampilkan foto formulir Model C Hasil plano.
"Ditulis langsung oleh KPPS yang penulisannya disaksikan para saksi peserta pemilu dan pengawas TPS. KPU hanya tampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," ucap Idham.
Kemudian, Idham menegaskan, PPK, KPU kabupaten/kota dan provinsi selaku rekapitulator telah atau sedang menyelesaikan proses rekapitulasi secara berjenjang. Semua itu, dilakukan sesuai perintah Undang-Undang Pemilu.
"Bagi rekapitulator di daerah yang telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu agar segera mempublikasikan. Hasilnya kepada publik, ini adalah bukti di mana hasil rekapitulasi berjenjang atau manual dipublikasikan oleh rekapitulator (KPU kab/kota)," ujar Idham.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update