< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Tempat Hiburan Diminta Patuhi Jam Operasional Selama Ramadan

Rabu, 20 Maret 2024 | Rabu, Maret 20, 2024 WIB | Last Updated 2024-03-20T10:38:41Z

 

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang sedang menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, Pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024 di Kecamatan Kelapa Dua beberapa hari lalu. (Dok. Pemkab Tangerang)

 TANGERANG ( KONTAK BANTEN Pengelola tempat hiburan di Kabupaten Tangerang, diminta untuk mematuhi aturan terkait jam operasional selama bulan suci Ramadan. Soalnya, Pemkab Tangerang sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, Pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, selama bulan Ramadan jasa usaha hiburan umum berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup sementara, dimulai dari dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1445 Н.

"Saya harap para pelaku usaha agar dapat mematuhi aturan sesuai surat edaran. Hal tersebut demi menghormati selama bulan suci Ramadan," ucapnya, Minggu (17/3/2024).

Dia mengaku sudah menyampaikan aturan tersebut kepada pelaku tempat hiburan dan pengelola rumah makan. Jika ada yang melanggar, dia menegaskan akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah sosialisasi surat edaran yang dilakukan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan 1445 H/2024 M," kata dia.

Sementara Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Tb. Muh. Waisulkurni menjelaskan, salah satu kegiatan sosialisasi dilakukan kepada beberapa outlet Tempat Hiburan diantaranya Cafe Bar and Resto khususnya di wilayah Kecamatan Kelapa Dua pada Jumat (15/3/2024) malam.

"Beberapa outlet sudah diberikan surat edaran sekaligus edukasi jam operasional di bulan Ramadan ini, terlihat beberapa outlet dalam kondisi tutup. Kami berharap semua pelaku usaha tempat hiburan dapat mentaati surat edaran Pj Bupati Nomor 2 tahun 2024 dan sekaligus menghormati bulan suci Ramadan 1445 H," ujarnya.

Ia menyampaikan, pada saat ini pihaknya akan melakukan giat sosialisasi terlebih dahulu. Setelah melakukan sosialisasi dan pemahaman, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada tempat hiburan tersebut.

"Sosialisasi dan pemahaman surat edaran PJ Bupati Nomor 2 tahun 2024, setelah ini kami akan melakukan pengawasan secara intens selama bulan Ramadan," kata dia.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update