JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Seluruh satuan pendidikan tetap mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka,
sebagaimana Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12/2024. Hal itu ditegaskan
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, kepada wartawan di Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta, Rabu (3/4). “Pramuka posisinya Kemendikbud tetap sebagaimana Permen yang sudah
dikeluarkan nomor 12/2024 yang menyatakan bahwa Pramuka wajib diadakan
oleh sekolah,” tegas Huda.
Meskipun dalam Permendikbud Ristek
itu disebutkan keikutsertaan siswa masih tidak diwajibkan, namun Huda
menegaskan, pihaknya akan tetap mendorong agar Pramuka diwajibkan.
“Ini yang saya merasa opini pribadi dan
sikap politik saya, saya tetap pada posisi Pramuka harus diberlakukan,
wajib diikuti oleh siswa-siswi kita,” tegas Wasekjen DPP PKB ini.
Menurut
Huda, ada banyak persoalan yang bisa diinvestarisir. Pramuka,
lanjutnya, saat ini masih belum bisa tergantikan sebagai paket lengkap
untuk mendidik siswa terkait dengan cinta tanah air, kedisiplinan,
kebersamaan, kepemimpinan.
“Saya kira paket komplet di Pramuka
itu. Karena itu menurut saya, pemerintah tetap perlu melakukan tindakan
afirmasi apa itu? Mewajibkan siswa,” jelas Huda.
Ia menambahkan,
dalam Rapat Kerja bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, ada banyak
usulan pro dan kontra mengenai kewajiban siswa mengikuti kegiatan
pramuka. “Nah tadi berdebat ada usulan dari Kemendikbud jadi tetap sebagai
kurikulum wajib yang harus ditawarkan kepada siswa, tapi kepesertaan
siswanya sukarela. Tapi ditambah tadi ada opsi baru dari Kemendikbud,
rencananya semua materi pendidikan Pramuka akan diadopsi menjadi
kokurikuler,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment