CILEGON ( KONTAK BANTEN) Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon bersama tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penertiban sekaligus pembongkaran bangunan liar (bangli) di trotoar Jalan Lingkar Selatan (JLS) mulai KM 0 hingga KM 3.
Tindakan
tegas itu dilakukan setelah Satpol PP Cilegon dan Satpol PP Kabupaten
Serang menyampaikan teguran kepada para pedagang. Teguran pertama
disampaikan 25 Maret 2024, lalu teguran kedua pada 1 April 2024, serta
teguran ketiga pada 3 April 2024.
Kepala
Bidang Penegakkan Undang-Undang Dinas Satpol PP Kota Cilegon Mamat
Rahmat menjelaskan, sebagian dari pemilik bangli dan pedagang kaki lima
telah melakulan pembongkaran mandiri. Namun, sebagian lainnya tidak
menghiraukan sehingga pihaknya harus mengambil tindakan tegas.
"Kami
dari Satpol PP dan tim gabungan sudah berupaya mengambil langkah
preventif, tapi kalau tidak diindahkan, kami siap bersikap tegas," ujar
Mamat, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Selasa, 23 April
2024.
Menurutnya,
penertiban dilakukan selama dua hari. Mulai Senin, 22 April 2024 hingga
Selasa, 23 April 2024. Dia berharap, setelah ditertibkan tidak tumbuh
lagi pedagang liar di trotoar jalan raya.
"Terutama
di JLS ini ya karena memang sedang dalam proses perbaikan oleh
kementerian. Oleh karena itu, kami mohon kepada para pedagang untuk
menjaga ketertiban," harap Mamat.
Sementara
itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Sarpol PP
Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo menambahkan, bangunan liar yang
ditindaklanjuti dengan pembongkaran adalah yang berada di atas tanah
negara.
"Penertiban
dari KM 0 sampai KM 3. Kita bersihkan semua, karena secara aturan jelas
bangunan tersebut berdiri diatas tanah negara. Yang berdiri diatas
tanah negara kalau tidak salah tiga sampai tujuh meter," tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan Satpol PP Kota Cilegon.
"Karena
wilayah JLS sebagian memasuki wilayah hukum Kabupaten Serang. Makanya
disini dari Dinas Satpol PP Cilegon memohon pendampingan penertiban.
Kami siap terus berkoodinasi dan menertibkan pelanggaran ini," tegasnya.
(*)
0 comments:
Post a Comment