< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Diungkap Kejagung, Ini Modus Kasus Korupsi 109 Ton Emas

Jumat, 31 Mei 2024 | Jumat, Mei 31, 2024 WIB | Last Updated 2024-05-31T09:12:50Z

 

Dirdik Jampidsus Kejagung (kiri), Agung Kuntadi dan Kapuspenkum Kejagung (kanan) Ketut Sumedana dalam konpers di Kejagung, Senin 15/5/2023)

 JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Penyidik Kejaksaaan Agung (Kejangung RI)) mengungkapkan modus kasus koruppsi 109 ton emas di lakukan oleh eks General Manager Unit Bisnis Pengelolan dan pemurnian  Logam Mulia PT Antam pada   perode 2010 2021. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan dalam kasus tersebut para pelaku menempelkan merek PT Antam pada emas produksi swasta.

Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam," ujarnya dikutip Jumat (31/5).

Kuntadi menyebut hal itu bisa dilakukan lantaran keenam tersangka selaku General Manager UBPPLM PT Antam menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam.

Seharusnya pelekatan merek Logam Mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa ada kontrak kerja. Selain itu, seharusnya ada pembayaran biaya yang diterima PT Antam sebagai hak eksklusif.

 Akibat perbuatan keenam pelaku, Kuntadi menyebut pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton logam mulia tercetak dengan berbagai ukuran. Logam mulia itulah yang kemudian juga diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam resmi.

"Dalam periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam resmi," tuturnya.

"Sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini menggerus pasar logam mulia PT Antam. Sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi," imbuhnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi baru terkait tata kelola komoditi emas sebanyak 109 ton oleh PT Antam tahun 2010-2021.

Kuntadi mengatakan dalam kasus korupsi emas itu pihaknya menetapkan enam orang mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update