Friday 31 May 2024

Simak, Ini Daftar Hakim MA yang Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

 


 JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Hal itu tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Putusan ini diketok Ketua Muda Kamar TUN MA Prof Yulius sebagai ketua majelis hakim, bersama dua hakim agung yang menjadi anggota yakni hakim agung Cerah Bangun dan hakim agung Yodi Martono Wahyunadi.

Putusan itu merupakan buah dari Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim yang digelar pada hari itu juga.

Putusan 23 P/HUM/2024 atas gugatan Partai Garuda itu dikeluarkan pada 29 Mei 2024.

Ketika merujuk ikhtisar perkara di yang diunggah dalam situs MA, putusan itu ternyata diketok palu oleh hakim agung Yulius dkk dalam tempo waktu tiga hari. Usia perkara itu sendiri, tertulis di sana, adalah lima hari.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto mengungkapkan alasan pihaknya mengeluarkan putusan soal syarat minimal usia calin gubernur (Cagub) yang terbilang singkat dibandingkan proses hukum yang umumnya berlangsung di pengadilan Indonesia sejauh ini.

Suharto berdalih hal itu telah sesuai dengan asas yang ideal. Suharto mengatakan pengadilan seharusnya dilaksanakan dengan cepat dan sederhana.

"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan di laksanakan dengan cepat , sederhana dan beaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal," kata Suharto, Kamis (30/5).

MA sebelumnya memutuskan mengabul permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut.

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Bunyi semula Pasal 4 PKPU tersebut yang kemudian dikoreksi MA itu adalah, "Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur."

Dalam putusannya, menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Dengan keputusan MA kali ini, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dimungkinkan maju sebagai calon pada Pilkada serentak 2024. Hal ini menyusul nama putra bungsu Presiden Jokowi itu santer didorong maju sejumlah daerah Pilkada 2024, termasuk Pilgub Jakarta.

Adapun Kaesang saat ini berusia 29 tahun. Dia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengakui partainya menggugat aturan batas minimal usia cagub 30 tahun supaya semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.

Dia menekankan gugatan itu bukan semata untuk memuluskan Kaesang terjun Pilkada 2024.

"Untuk semua [generasi muda], bukan hanya Mas Kaesang," kata Teddy, Kamis (30/5).

Tahapan dan jadwal Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dijelaskan dalam PKPU itu, pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024, lalu penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember 2024.

Di PKPU itu, tidak diatur kapan waktu pelantikan calon. Namun proses akhir rekapitulasi adalah 16 Desember.

Jika pelantikan calon dilakukan pada atau setelah 25 Desember 2024, maka Kaesang memenuhi syarat untuk dilantik jika dia memenangkan kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support