![]() |
apolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji (memegang mic) bersama jajaran Polres Pandeglang, menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif di bjb Cabang Labuan. |
PANDEGLANG Polres Pandeglang membongkar kasus
dugaan korupsi di bjb Cabang Labuan. Dari hasil penyelidikan Polisi, dua
tersangka yang menjadi otak tindak pidana ini diamankan, beserta barang
bukti uang tunai sebesar Rp1,4 miliar.
Para
pelaku, melakukan tindakan korupsi ini dengan modus Kredit Modal Kerja
Konstruksi (KMKK) menggunakan dokumen fiktif dengan total kerugian
hingga Rp13 miliIar lebih.
“Dugaan
korupsi di Bank BJB Cabang Labuan ini, kejadiannya di tahun 2018. Secara
maraton unit Tipikor melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait
masalah tersebut. Di tahun 2024 ini kami mengamankan terduga pelaku
berinisial TN (55), yang kedua IK (44),” kata Kapolres Pandeglang, AKBP
Oki Bagus Setiaji, Selasa (14/5/2024).
Dia menerangkan, kasus ini bermula pada
tahun 2018 lalu. Para pelaku mengajukan kredit fiktif untuk pembiayaan
sejumlah proyek pembangunan di PT WIKA, PT Angkasa Pura Propertindo
Soekarno Hatta, dan di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Jawa
Barat.
“Mereka mengajukan kredit ke
bjb Labuan menggunakan lima perusahaan berbeda, yakni PT Ucu Perkasa
Dilaga, PT Sanghyang Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV
Mitra Usaha Abadi,” ucap dia.
Namun
setelah diselidiki, proyek pembangunan yang mereka janjikan tidak pernah
terwujud. Malah uang sekitar Rp12 miliar yang mereka dapat, dipakai
untuk membiayai proyek pembangunan lain di luar pengajuan ke bjb Labuan.
“Dari laporan polisi Nomor 30 Tahun 2023
tanggal 7 Maret 2023, bahwa ada pengajuan kredit yang diduga fiktif
yang akan digunakan untuk pembiayaan proyek pemerintahan baik
pembangunan jalan maupun pembangunan disalah satu perusahaan milik
pemerintah yang diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dan fiktif,” ujar
Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dua
tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TN (55) yang bekerja
sebagai pegawai di BBWS Citarum Jawa Barat, dan IK (44) sebagai Direktur
Utama dari sejumlah perusahaan.
“Peran
TN berkoordinasi dengan Kepala BJB Labuan, membawa berkas dokumen
permohonan KMKK ke bjb, membuat dua CV atas nama karyawannya, dan
memegang buku rekening serta uang hasil penarikan dari bjb Labuan,”
katanya.
Sementara Kanit Tipidkor Satreskrim
Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi menceritakan, alur pengajuan
mereka mengajukan kredit ke bjb Labuan, karena salah satu tersangka
memiliki kedekatan khusus dengan pimpinan bjb Labuan saat ini. Oleh
karenanya, Polisi menegaskan masih ada kemungkinan penambahan tersangka.
“Sementara ini masih mengamankan dua pelaku. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ucap dia.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 2
ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor
31 Tahun 1999 serta pasal 55 KUHP Pidana. Keduanya terancam kurungan 20
tahun penjara.
0 comments:
Post a Comment