< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Dugaan Kredit Fiktif di bjb Dibongkar, Polisi Amankan Uang Rp1,4 Miliar

Jumat, 17 Mei 2024 | Jumat, Mei 17, 2024 WIB | Last Updated 2024-05-17T11:37:45Z
 
apolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji (memegang mic) bersama jajaran Polres Pandeglang, menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif di bjb Cabang Labuan.
 
 
PANDEGLANG  Polres Pandeglang membongkar kasus dugaan korupsi di bjb Cabang Labuan. Dari hasil penyelidikan Polisi, dua tersangka yang menjadi otak tindak pidana ini diamankan, beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp1,4 miliar.
Para pelaku, melakukan tindakan korupsi ini dengan modus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) menggunakan dokumen fiktif dengan total kerugian hingga Rp13 miliIar lebih.
“Dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Labuan ini, kejadiannya di tahun 2018. Secara maraton unit Tipikor melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait masalah tersebut. Di tahun 2024 ini kami mengamankan terduga pelaku berinisial TN (55), yang kedua IK (44),” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, Selasa (14/5/2024).
Dia menerangkan, kasus ini bermula pada tahun 2018 lalu. Para pelaku mengajukan kredit fiktif untuk pembiayaan sejumlah proyek pembangunan di PT WIKA, PT Angkasa Pura Propertindo Soekarno Hatta, dan di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Jawa Barat.
“Mereka mengajukan kredit ke bjb Labuan menggunakan lima perusahaan berbeda, yakni PT Ucu Perkasa Dilaga, PT Sanghyang Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi,” ucap dia.
Namun setelah diselidiki, proyek pembangunan yang mereka janjikan tidak pernah terwujud. Malah uang sekitar Rp12 miliar yang mereka dapat, dipakai untuk membiayai proyek pembangunan lain di luar pengajuan ke bjb Labuan.
“Dari laporan polisi Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 7 Maret 2023, bahwa ada pengajuan kredit yang diduga fiktif yang akan digunakan untuk pembiayaan proyek pemerintahan baik pembangunan jalan maupun pembangunan disalah satu perusahaan milik pemerintah yang diduga pekerjaan tersebut tidak sesuai dan fiktif,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TN (55) yang bekerja sebagai pegawai di BBWS Citarum Jawa Barat, dan IK (44) sebagai Direktur Utama dari sejumlah perusahaan.
“Peran TN berkoordinasi dengan Kepala BJB Labuan, membawa berkas dokumen permohonan KMKK ke bjb, membuat dua CV atas nama karyawannya, dan memegang buku rekening serta uang hasil penarikan dari bjb Labuan,” katanya.
Sementara Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Jefri Martahi menceritakan, alur pengajuan mereka mengajukan kredit ke bjb Labuan, karena salah satu tersangka memiliki kedekatan khusus dengan pimpinan bjb Labuan saat ini. Oleh karenanya, Polisi menegaskan masih ada kemungkinan penambahan tersangka.
“Sementara ini masih mengamankan dua pelaku. Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” ucap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 serta pasal 55 KUHP Pidana. Keduanya terancam kurungan 20 tahun penjara.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update