JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Presiden Joko Widodo
menanggapi pendapat masyarakat mengenai pemotongan Gaji Pegawai/Buruh
sebagai tabungan untuk perumahan. Presiden Jokowi menyatakan pemerintah
telah menghitung secara matang sebelum meneken aturan mengenai gaji
karyawan swasta yang dipotong sebesar 3 persen.
Menurut
Presiden, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.
21/2024 tentang Perubahan Atas (PP Nomor 25/2020) terkait
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Yakni pemotongan gaji untuk
Tapera itu bakal dilakukan mulai 2027.
"Iya
semua (sudah) dihitung. Biasa dalam kebijakan yang baru pasti
masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu," ujar Presiden
Jokowi di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Presiden
mengatakan, seperti BPJS Kesehatan berjalan, kita merasakan
manfaatnya, rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal seperti itu yang akan
dirasakan setelah berjalan dan biasa kalau belum berjalan, biasanya pro
dan kontra," kata Jokowi lagi.
Salah
satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan
iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera. Hal ini sebagaimana diatur
dalam pasal 15 ketentuan itu, dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun
2024.
Besaran
simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk
peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja
dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Sebagai
informasi, ketentuan mengenai besaran potongan Tapera bagi peserta
pekerja sebenarnya sudah diatur dan tidak berubah dari (PP No. 25/2020).
Sementara untuk peserta pekerja mandiri, besaran iuran yang harus
dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Pada
tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS/ TNI/ Polri, kemudian
kepesertaan Tapera diperluas ke karyawan BUMN/BUMD. Sementara bagi
karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun
sejak BP Tapera beroperasi, terhitung pada 2027.
0 comments:
Post a Comment