< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Geledah 3 Rumah Mantan Pegawai dan Direksi PGN, Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK

Jumat, 21 Juni 2024 | Jumat, Juni 21, 2024 WIB | Last Updated 2024-06-21T14:54:01Z
 
  
JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 3 rumah di wilayah Jakarta sukses mengamankan sejumlah barang bukti elektronik hingga dokumen terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021. Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan dalam perkara di PGN ini terkait dengan 2 orang tersangka, yakni Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim (II) selaku Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE.

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, mulai 19-20 Juni 2024," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam (21/6).

Adapun lokasi yang digeledah adalah rumah pribadi AM selaku mantan pegawai PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PGN, dan rumah pribadi DSW selaku mantan Direksi PGN yang berada di daerah Tomang dan Kebon Jeruk Jakarta Barat, serta di Duren Tiga Jakarta Selatan.

"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," pungkas Tessa.

Pada Senin (13/5), KPK mengaku sedang melakukan proses penyidikan dugaan korupsi di PGN. Proses penyidikan itu dilakukan berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada KPK.

Dalam perkara ini, KPK juga sudah melakukan pencegahan terhadap 2 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Namun demikian, KPK belum mau membeberkan identitas kedua orang dimaksud. Yang pasti, keduanya merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 2 orang yang dicegah itu merupakan tersangka dalam perkara ini. Yaitu Danny Praditya selaku Direktur Komersial PT PGN, dan Iswan Ibrahim selaku Direktur Utama PT Isargas, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024, dan di Kabupaten Gresik Jawa Timur pada 31 Mei 2024. Tempat yang digeledah adalah 4 kantor perusahaan dan 3 rumah pribadi.Dari penggeledahan itu, tim penyidik memperoleh berbagai dokumen, seperti dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update