JAKARTA ( KONTAK BANTEN Bawaslu RI menegaskan, pentingnya dukungan
dari pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak
2024. Terutama, terkait fungsi anggaran yang dibutuhkan oleh
penyelenggara kepemiluan.
"Anggaran tersebut diperlukan juga untuk keamanan dan data kependudukan. Pemda juga punya peran untuk mendorong terwujudnya suasana kondusif, aman, damai, tertip dan lancar," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Sabtu (13/7/2024).
Bagja mengatakan, pemda harus mampu
mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah. Kemudian, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Dari sisi penyelenggara kepemiluan, Bagja menekankan, wajib taat pada mekanisme dan prosedur pelaksanaan. Jadi, jangan sampai melanggar larangan yang diatur dalam undang-undang.
”Cara Bawaslu dan jajarannya mengawasi pemilu menjadi prasyarat keberhasilan fungsi pengawasan. Penentuan metode pengawasan ini tentunya mempertimbangkan aspek kelembagaan, aspek lokalitas wilayah pengawasan, serta berbagai potensi kerawanan,” ucap Bagja.
Tidak hanya itu, Bagja menuturkan, Bawaslu memiliki cara berpikir yang utuh dan tidak parsial. Bawaslu memandang untaian proses sebagai sebuah kesatuan.
"Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan peran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara dan peserta pemilu. Serta kontribusi dari masyarakat,” ujar Bagja.
"Anggaran tersebut diperlukan juga untuk keamanan dan data kependudukan. Pemda juga punya peran untuk mendorong terwujudnya suasana kondusif, aman, damai, tertip dan lancar," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Sabtu (13/7/2024).
Bagja mengatakan, pemda harus mampu
mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah. Kemudian, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Dari sisi penyelenggara kepemiluan, Bagja menekankan, wajib taat pada mekanisme dan prosedur pelaksanaan. Jadi, jangan sampai melanggar larangan yang diatur dalam undang-undang.
”Cara Bawaslu dan jajarannya mengawasi pemilu menjadi prasyarat keberhasilan fungsi pengawasan. Penentuan metode pengawasan ini tentunya mempertimbangkan aspek kelembagaan, aspek lokalitas wilayah pengawasan, serta berbagai potensi kerawanan,” ucap Bagja.
Tidak hanya itu, Bagja menuturkan, Bawaslu memiliki cara berpikir yang utuh dan tidak parsial. Bawaslu memandang untaian proses sebagai sebuah kesatuan.
"Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan peran dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara dan peserta pemilu. Serta kontribusi dari masyarakat,” ujar Bagja.
0 comments:
Post a Comment