JAKARTA (KONTAK BANTEN ) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan Lembaga Survai melaporkan sumber dananya. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 terkait partisipasi masyarakat saat gelaran Pemilu 2024.
Dalam Pasal 17 PKPU tersebut, KPU mengatur syarat pendaftaran lembaga
survei, yang salah satunya harus menyerahkan surat pernyataan. Surat
pernyataan itu harus memuat pernyataan bersedia melaporkan metodologi,
sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan survei.
Laporan tersebut harus diserahkan ke KPU setalah survei dilaksanakan.
"Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: d. sumber dana
yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik
sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik," demikian
tercantum dalam Pasal 20.
Selain soal sumber dana, PKPU ini mengharuskan laporan tersebut memuat
informasi soal status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga
survei, susunan kepengurusan, metodologi yang digunakan dan jumlah
responden beserta lampiran unit sampel. Selanjutnya memuat informasi
terkait tanggal pelaksanaan, wilayah pelaksanaan, dan hasil surveinya.
PKPU ini juga melarang lembaga survei merilis hasil survei saat masa
tenang jelang hari pencoblosan. Sebagai informasi, .
0 comments:
Post a Comment