Rangkasbitung ( KONTAK BANTEN Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Banten mengajak masyarakat setempat ikut mengawasi hal politik uang pada Pilkada Lebak 2024.
"Saya kira sanksi politik uang cukup berat dan pelakunya bisa
diproses hukum," kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Lebak Deden
Kurniawan saat kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu pada pemutakhiran
daftar pemilih, di Rangkasbitung, Jumat.
Bawaslu Lebak terus memperketat pengawasan menjelang Pilkada 2024
untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar jangan sampai mereka
terlibat politik uang.
Ia mengatakan di setiap kesempatan rapat koordinasi tingkat desa maupun kecamatan selalu mengingatkan hal itu kepada masyarakat.
Terkait kasus politik uang, beberapa tahun lalu seorang warga Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping terjerat politik uang.
Kasus yang menimpa seorang tukang ojek itu diproses hukum, karena
mereka melanggar Undang Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, pasal 187 A
(1) dengan penjara enam tahun.
"Kami melakukan sosialisasi dengan insan pers serta lembaga swadaya
masyarakat di sini agar jangan sampai kasus politik uang terulang
kembali pada Pilkada 2024," katanya.
0 comments:
Post a Comment