Anggota KPU Banten Divisi Ahmad Subagja (tengah) saat menjelaskan proses pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di KPU Banten, Senin (26/8/2024). |
BANTEN ( KONTAK BANTEN Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Banten membuka pendataran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Banten pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024. Dengan ketentuan bahwa
pendaftaran pada hari Selasa s.d Rabu tanggal 27 s.d 28 Agustus 2024
mulai dari pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Ini sesuai dengan dengan tahapan
dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Pada
hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB,
bertempat di Aula KPU Provinsi Banten," ucap Ketua KPU Provinsi Banten M
Ihsan, Senin (26/8/2024).
Tahapan pendaftaran ini, kata dia
sudah diumumkan di website dan media sosial KPU Provinsi Banten, dan
juga di beberapa media massa mulai tanggal 24 s.d 26 Agustus 2024.
"KPU
Provinsi Banten telah mempersiapkan segala sesuatunya dalam rangka
penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Banten," ujarnya.
Ihsan menyebut KPU Provinsi Banten juga telah
melakukan rapat koordinasi dengan partai politik pengusul pasangan calon
terkait kesiapan penyambutan rombongan bakal calon gubernur dan wakil
gubernur yang akan datang ke KPU. "Kami menyepakati tidak membatasi
jumlah rombongan yang akan dibawa oleh bakal pasangan calon. Namun yang
bisa masuk dalam ruang pendaftaran itu hanya hanya pasangan calon yang
didampingi keluraga masing-masing 1 orang, ketua dan sekretaris partai
politik pengusul, petugas penghubung dan danmin atau operator silon
pasangaan calon.
"Masa pendukung yang dapat masuk kedalam area
halam KPU Provinsi Banten dari masing-masing calon hanya 100 orang
maksimal," katanya.
Kordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Banten,
Ahmad Sebagian menambahkan dalam pelaksanaan penerimaan pendaftaran
akan memperlakukan sama terhadap semua bakal pasangan calon.
"Dimana
alur penerimaannya adalah maulai dari kedatangan pasangan calon yang
akan kami sambut, lalu mengisi buku registrasi, dan seterusnya memasuki
ruangan penerimaan untuk menyerahkan dokumen pendaftaran," ucapnya.
Ahmad
mengatakan setelah selesai proses pendaftaran bakal pasangan calon juga
akan disediakan waktu untuk konfernsi pers yang tempatnya sudah kami
persiapakan. Bakal pasangan calon yang statusnya diterima pendaftarannya
maka selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dimana KPU
Provinsi Banten telah menunjuk RSUD Banten sebagai tempat pemeriksaan
kesehatan.
"KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan
kesehatan kepada bakal pasangan calon tersebut. Jadwal pemeriksaan
kesehatan dapat dilaksanakan satu hari setelah bakal pasangan calon
mendaftar dan dinyatakan diterima pendaftarannya, dan jadwal terakhir
pemeriksaannya tanggal 2 September 2024," ucapnya.
0 comments:
Post a Comment