< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
πŸ‘₯ 13-16K Daily Readers
πŸ“ˆ 200K – 330K Monthly Pageviews
πŸ”₯ 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
πŸ“Š View Rate Card
πŸ’¬ Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Fenomena Kotak Kosong Pilkada dimungkinkan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Sunday, 18 August 2024 | Sunday, August 18, 2024 WIB | Last Updated 2024-08-19T06:09:59Z
  

 
JAKARTA ( KONTAK BANTEN  Jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, fenomena kotak kosong terus menjadi buah bibir di tengah masyarakat Indonesia. Apa itu kotak kosong dalam konstestasi pemilu di Indonesia? Simak jawabannya di dalam artikel ini.
Fenomena kotak kosong bisa terjadi dalam kontestasi kempemiluan, termasuk pada Pilkada 2024 ini. Istilah melawan kotak kosong bisa terjadi, kalau dalam kontestasi kepemiluan hanya terdapat calon tunggal.
Kotak kosong tersebut bukan suata hal ilegal atau dilarang. Karena, hal tersebut dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal.
Istilah kotak kosong juga bisa disebutkan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024 tanpa lawan. Dalam proses pemilihan, paslon tunggal akan berhadapan dengan kolom kosong yang tidak bergambar.
Nantinya, para pemilih memiliki dua opsi pilihan. Yakni, pemilih dapat memilih pasangan calon tersebut atau memilih kotak kosong.
Bagaimana Kalau Kotak Kosong Menang
Mengutip Pasal 54D ayat (1) UU Pilkada, calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan 50 persen suara sah. Jika calon tunggal gagal mencapai angka tersebut, kotak kosong akan menang, dan calon tersebut dianggap kalah.
Dalam hal ini, calon tunggal masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya. Yakni, sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3).

Jika kotak kosong memenangkan Pilkada pada Pilkada 2024, kekosongan kepemimpinan, pemerintah akan menunjuk pejabat (Pj). Pj itu akan mengisi posisi kepala daerah sementara.

Pj ini akan menjalankan tugas hingga Pilkada ulang dilaksanakan dan kepala daerah definitif terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update