TANGERANG ( KONTAK BANTEN Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, menangkap
44 orang warga negara asing asal China, Pakistan hingga Nigeria yang
seluruhnya melanggar keimigrasian berupa melebihi izin tinggal atau overstay.
"Sebanyak 35 orang warga negara Nigeria, delapan orang warga negara
Pakistan, dan satu orang asal China. Mereka terjaring dalam Operasi
Jagratara di apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, akhir pekan
lalu. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi,
hingga dimasukkan daftar tangkal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, saat merilis pengungkapan kasus
itu di Tangerang, Senin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 23 WNA, diketahui mereka tidak dapat menunjukkan paspor, delapan WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan dua WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"Ada juga 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal," ujarnya.Ia menyebutkan dari keseluruhan warga negara asing itu bakal dideportasi hingga dimasukkan daftar tangkal Kemenkumham.
Dia menambahkan puluhan warga asing ini ditangkap dalam Operasi
Jagratara yang berlangsung cukup dramatis. Saat itu, target operasi
sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas.
"Bahkan, terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga
mengalami cedera pada kedua kakinya yang patah, tetapi sudah ditangani,"
ungkapnya.
Subki menjelaskan pihaknya bakal terus memonitor keberadaan WNA di
seluruh wilayah kerjanya, seperti Cengkareng, Kalideres, dan Bandara
Soekarno-Hatta, yang melanggar aturan keimigrasian hingga aktivitas WNA
yang berisiko mengganggu keamanan.
"Terbukti sejak Januari sampai Agustus 2024, kami berhasil memberlakukan tindakan administratif keimigrasian kepada 150 orang WNA bermasalah. Selain itu, kami juga berhasil memejahijaukan 10 orang WNA yang terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian," kata dia.
0 comments:
Post a Comment